Harga Mobil Ini Bakal Naik Tiga Bulan Lagi

Toyota Prius Prime Plug-In Hybrid di Bali.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Hadi Suprapto

VoxPop – Setelah resmi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan pengembangan elektrifikasi kendaraan berbasis baterai, Presiden Jokowi pada tahun yang sama meneken aturan soal pajak barang mewah untuk model tersebut.

img_title 5 SUV Bergaya Sporty yang Mencuri Perhatian di GIIAS 2026

Dalam PP nomor 73 tahun 2019 yang ia tandatangani pada 15 Oktober, diketahui ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM khusus untuk kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik.

Dalam aturan itu, dipisahkan antara kendaraan hybrid electric vehicle, dengan plugin hybrid electric vehicle dan battery electric vehicle. Ada juga angka PPnBM untuk kendaraan yang masuk dalam segmen low cost green car atau LCGC.

img_title Aktris Sali Irsalina Diduga Dianiaya Pacar di Dalam Mobil, Mata Lebam hingga Hidung Berdarah

Kini, aturan tersebut kembali mendapat perubahan. Dikutip VoxPop Otomotif dari PP nomor 74 tahun 2021, diketahui bahwa kendaraan yang masuk dalam kategori PHEV dan HEV akan dikenakan PPnBM lebih tinggi dari yang ditentukan sebelumnya.

Salah satu alasan adanya revisi tersebut, yakni untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, terkait pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.

img_title Fitur Sederhana Ini Bisa Hemat Pemakaian BBM Mobil

Kendaraan dengan sistem PHEV yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau emisi gas buang sampai dengan 100 gram CO2 per km yang tadinya dibebaskan dari PPnBM, kini dikenakan pajak sebesar 15 persen dari 33,33 persen harga jual.

Sementara untuk versi HEV dengan konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau emisi gas buangnya kurang dari 100 gram CO2 per km, besaran pajak yang tadinya 15 persen dari harga jual dinaikkan angkanya menjadi 40 persen.

Peraturan Pemerintah untuk mobil hybrid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli kemarin ini, mulai berlaku pada 16 Oktober mendatang.

Chery Tiggo V

Chery Perkenalkan Tiggo V dari Hasil Riset 2 Tahun di Indonesia

Chery resmi memperkenalkan Tiggo V di GIIAS 2026. SUV baru ini diklaim dikembangkan khusus untuk Indonesia setelah riset dua tahun terhadap kebutuhan konsumen.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut