Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VoxPop.co.id – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menjadi acuan taksi online mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

img_title Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

Dia menilai tindakan pemerintah itu sebagai bentuk “mengadili" tarif taksi online yang terbilang murah. Tigor mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya melindungi kepentingan perusahaan taksi konvensional.

Padahal, menurutnya dalam Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan bahwa tarif angkutan sewa nontrayek tak ada aturan pemerintah yang bisa ikut campur menentukan tarif angkutan sewa nontrayek seperti taksi online.

img_title Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

"Tarif angkutan sewa nontrayek ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan (operator) angkutan umum (dalam hal ini operator taksi online) dan pengguna jasa angkutan umum," kata Tigor kepada VoxPop.co.id di Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Dia menilai pemerintah bersikap aneh mengadili tarif taksi online dengan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Padahal selama ini para pengguna taksi online sudah nyaman dan menyepakati tarif murah taksi berbasis aplikasi itu.

img_title Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

"Selama ini pilihan para pengguna menggunakan taksi online didasari oleh keberadaan layanannya yang lebih akses dan murah tarifnya dibandingkan taksi konvensional. Jelas pilihan tesebut tidak bisa diberikan oleh taksi konvensional,” katanya.

Tigor mengungkapkan pembatasan tarif taksi online tidak akan menyelesaikan perang tarif antara perusahaan taksi online dengan taksi konvensional. Justru hal itu akan menuai masalah berkelanjutan dan hanya menyimpan bom waktu.

"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menata operasional taksi konvensional dan online secara baik sesuai regulasi dalam Permenhub Nomor 32/2016. Penataan dilakukan dengan mengatur pemberlakuan kewajiban bagi taksi online sebagaimana diatur peraturan itu," ujarnya.

Pemerintah disarankan, melepas tarif taksi online dan taksi konvensional sesuai kepentingan pasar sesuai kepentingan penggunanya sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sikap melepas tarif taksi pada pasar akan membangun tarif sesuai kebutuhan biaya operasional pengguna. Bukan mengatur tarif sesuai keinginan keuntungan pengelola atau operator taksi konvensional semata seperti selama ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut