Jangan Pasang Ban Tubeless Tanpa Ada Kode Ini di Pelek

Ban sepeda motor.
Sumber :
  • Motorcyclephillippines

VoxPop – Berbeda dengan zaman dulu, kini ban sepeda motor sudah mengusung teknologi tubeless alias tanpa ban dalam. Kelebihannya banyak, mulai dari kestabilan saat dipacu dalam kecepatan tinggi, hingga mudah ditambal apabila ada kebocoran.

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Meski demikian, masih ada beberapa produsen sepeda motor yang menawarkan produknya dengan ban berteknologi lama. Alasannya, ban jenis itu lebih kuat saat dipakai untuk membawa beban berat, dan harganya sedikit lebih murah.

Para pemilik motor tersebut, kemudian ada yang memutuskan untuk mengganti ban dengan jenis tubeless, ketika ban yang terpasang saat ini sudah mulai botak. Namun, hal itu ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

Dilansir dari laman Suzuki, Selasa 24 September 2019, tidak semua pelek racing bisa dipasangi ban tubeless. Sebab, pelek untuk ban jenis itu harus dibuat dengan tingkat presisi yang tinggi.

Baca Juga: Skutik Yamaha Pakai Mesin Baru

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

Umumnya, ada kode MT pada pelek, yang menandakan bahwa roda tersebut bisa disandingkan dengan ban tubeless. Jadi, pastikan bahwa pelek memiliki kode itu.

Jika memaksa pasang ban tubeless di pelek yang tidak dirancang khusus, maka efek yang akan dialami yakni ban kurang angin setelah pemakaian lebih dari dua pekan.

Hal itu bisa terjadi, akibat adanya angin yang bocor dari sela-sela pelek, karena bibir pelek tidak dibuat dengan presisi. Meski ban yang digunakan berkualitas, namun efek kurang angin akan tetap terjadi.

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut