Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta
Senin, 22 April 2024 - 10:44 WIB
Sumber :
- VoxPop/M Ali Wafa
Ujicoba Jalur Baru Untuk SIM C Motor
Photo :
- VoxPop/M Ali Wafa
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.
Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti. Di mana, bisa menempuh perjalanan dengan cukup jauh.
Baca Juga
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkasnya.
Permintaan Maaf Hilda Clarissa, Nakes yang Viral Usai Komentar soal Pasien BPJS Yurizal
Hilda Clarissa Theopilus, tenaga kesehatan yang viral usai mengomentari unggahan almarhum Yurizal, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
