Lakukan Ini Jika Debt Collector Tarik Paksa Motor Anda

Debt collector saat beraksi/ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop.co.id – Debt collector alias penagih utang kerap menjadi momok yang meresahkan para pemilik kendaraan, tak terkecuali roda dua. Alasannya, mereka tak segan melakukan penarikan paksa unit sepeda motor yang tercantum di buku catatannya meski saat kita tengah melaju di jalan raya. Mirisnya, mereka juga tak segan melakukan tindak anarki bila pemilik sepeda motor bersikap arogan.

img_title Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Lantas apa yang perlu dilakukan jika tengah berada di kondisi demikian? Hal yang bisa Anda jadikan pedoman adalah jaminan fidusia. Sepeda motor yang dilengkapi dengan jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan dapat ditarik pihak kreditur tanpa memakai jasa debt collector. Artinya, dengan adanya jaminan fidusia, kreditur tak akan semena-mena menggunakan debt collector

Cara yang sah yakni, pihak leasing nantinya bakal menarik kendaraan bermotor yang wanprestasi, tanpa memakai intimidasi.

img_title Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Hal ini disampaikan Director Chief Sales and Distribution Adira Finance, Hafid Hadeli. Kata dia, seluruh kendaraan yang menggunakan jasa pembiayaan dari perusahaannya menggunakan jaminan fidusia. "Hak Fidusia itu mulai berlaku setelah krisis tahun 1998, dikeluarkan jaminan fidusia sebenarnya untuk memproteksi. Kita masih menggunakan. Sebenarnya perjanjian kredit itu untuk proteksi kita dan ada ketentuan yang mengatur itu," kata dia kepada VoxPop.co.id, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, jaminan fidusia adalah perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan. Jaminan ini harus dibuatkan Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Belakangan, memang banyak pihak leasing yang enggan memberikan jaminan fidusia. Alasannya, karena mereka harus menanggung biaya pembuatan fidusia yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan.

img_title Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Karena tidak ada jaminan fidusia, pihak leasing seharusnya tidak punya hak eksekusi langsung terhadap objek yang dijaminkan. Hafid menegaskan, apabila terjadi penarikan kendaraan, pihaknya akan melakukan secara baik-baik dan sopan.

"Penarikan biasanya dilakukan karyawan kita, tapi bisa juga partner dari PT lain. Penarikan itu pokoknya jadi solusi terakhir. Kalau enggak pakai jaminan fidusia saya kurang tahu ya, tapi yang pasti kami di sini menjalankan sistem sesuai peraturan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut