Bahaya Tukar Ban Belakang Motor dengan Ban Depan, Wajib Tahu

Ban tapak lebar pada sepeda motor.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop.co.id – Setiap sepeda motor yang diproduksi telah disesuaikan standar pabrikan termasuk untuk urusan ban di mana ban bagian depan dipilih lebih kecil dari ban belakang. Namun tak sedikit pemilik sepeda motor menukar ban depan ke belakang. Bahayakah?

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Sebenarnya ban depan dipilih berukuran lebih kecil karena berfungsi untuk pengendalian alias memudahkan pengguna dalam bermanuver di jalan. Sedangkan ban belakang dibuat lebih besar untuk menanggung bobot yang lebih berat.

Karena itu menukar posisi ban sebenarnya sangat tidak disarankan. Menurut Technical Manager Motorcycle PT Gajah Tunggal, Yulfachmi, mengatakan alur ban depan dan belakang juga sangat berbeda sehingga tak disarankan memindahkan posisi ban.

img_title Beda Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Banyak Pengendara Masih Keliru

"Bisa enggak stabil, kalau ban depan pakai ban belakang. Salah satu fungsinya kan untuk menstabilkan dan membantu pengereman maksimal dalam kecepatan tinggi," kata Yulfachmi kepada VoxPop.co.id di Jakarta.

Dia mengatakan, ban depan motor terdapat alur bagian tengah yang berfungsi memecah air di jalan basah. Hal itu untuk membuang air dengan cepat sehingga daya cengkeram motor lebih optimal. "Ban belakang enggak ada alur. Ketiadaan alur itu membuat gaya gesek antara ban dengan aspal semakin bertambahnya. Hal ini menyebabkan ban belakang mudah kehilangan grip," katanya.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

Dia menyarankan agar pengguna tetap memasang ban sesuai rekomendasi pabrikan. Sebab bagaimana pun juga, pabrikan telah mempertimbangkan dari aspek keamanan. "Kalau ban yang dipakai ukurannya sama, antara depan dan belakang tak jadi masalah. Asal enggak dipakai dalam kecepatan tinggi, bisa bahaya," katanya.

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut