Michelin Luncurkan Ban MotoGP untuk Motor Bebek dan Matik

Michelin Pilot MotoGP.
Sumber :
  • Michelin

VoxPop.co.id – Penyedia ban resmi untuk MotoGP 2017, yaitu Michelin, meluncurkan ban Pilot MotoGP seri terbaru di Indonesia. Ban ini diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor bebek dan matik.

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Presiden Direktur Michelin Indonesia, Fritz Mueller, mengatakan, ban Pilot MotoGP dirancang untuk bisa memberikan karakteristik pengendalian yang sporty dan keamanan yang maksimal bagi penggunanya.

Dia menjelaskan, keunggulan ban ini ada pada pola tapak semi-slick, yang juga digunakan oleh ban motor supersport Michelin radial. Pola tapak ini diklaim dapat memberikan tingkat cengkeraman yang kuat, baik dalam kondisi kering maupun basah.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

"Ini adalah momen yang berharga bagi Michelin, karena kami dapat bekerja sama dengan MotoGP untuk meluncurkan produk ikonik yang diberi label Michelin dan MotoGP," kata Fritz dalam keterangannya di Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Sementara itu, Manajer Pemasaran Michelin Indonesia untuk sepeda motor, Roslina Komalasari, menuturkan, ban tersebut juga menggunakan silica rubber compound, untuk memastikan daya cengkeram optimal pada permukaan basah.

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

"Michelin Pilot MotoGP memberikan kesenangan bagi pengguna sepeda motor yang menikmati perjalanan lebih dari sekadar menghadapi kemacetan lalu lintas," tuturnya.

Ban ini tersedia dalam empat ukuran, yakni bagian depan dengan ukuran 90/80-14 dan belakang 100/80-14. Lalu, bagian depan 90/80-17 dan ukuran belakangnya 100/80-17.

Michelin Pilot MotoGP dibanderol dengan harga mulai Rp350 ribu, dan khusus tersedia di 500 bengkel Planet Ban yang tersebar di Indonesia.

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut