Sudah Tahu Belum, Ban Motor Depan dan Belakang Beda Fungsi

Ban motor.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VoxPop.co.id

VoxPop – Modifikasi sudah menjadi hal lumrah dilakukan para pemilik sepeda motor. Yang paling sering diubah adalah ban, agar tunggangan terlihat lebih gaya dan sedikit berbeda. 

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Namun, tak sedikit pemotor yang coba-coba menukar ban depan ke belakang. Padahal, setiap pabrikan otomotif, punya standar yang disesuaikan dengan aspek keamanan. 

Technical Manager Motorcycle PT Gajah Tunggal, Yulfachmi, mengatakan, menukar posisi ban motor sangat tidak disarankan. Sebab keduanya memiliki fungsi yang berbeda. 

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

"Bisa enggak stabil, kalau ban depan pakai ban belakang. Salah satu fungsinya kan untuk menstabilkan dan membantu pengereman maksimal dalam kecepatan tinggi," ujar Yulfachmi. 

Ban depan diketahui berukuran lebih kecil. Karena fungsinya untuk pengendalian atau memudahkan pemotor saat bermanuver di jalan. Sementara itu, ban belakang dibuat lebih besar untuk menanggung bobot lebih berat.

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

Ban tapak lebar pada sepeda motor.

Tak hanya itu, ban depan terdapat alur bagian tengah yang berfungsi memecah air saat berada di jalan basah. Hal itu untuk membuang air dengan cepat, sehingga daya cengkeram motor lebih optimal. 

"Ban belakang enggak ada alur. Ketiadaan alur itu membuat gaya gesek antara ban dengan aspal semakin bertambah. Hal ini menyebabkan ban belakang mudah kehilangan grip," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar setiap pengguna roda dua agar tetap memasang ban sesuai rekomendasi pabrikan. Hal ini demi keselamatan dan keamanan di jalan.

"Kalau ban yang dipakai ukurannya sama, antara depan dan belakang tak jadi masalah. Asal enggak dipakai dalam kecepatan tinggi, bisa bahaya," kata dia.

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut