Jangan Asal Beli Ban Pacul, Ini Panduannya

Ilustrasi ban off-road untuk motor
Sumber :
  • VoxPop/Pius Mali

VoxPop – Ban untuk sepeda motor umumnya dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk medan aspal dan off-road. Perbedaanya bisa langsung terlihat jelas, ban aspal memiliki permukaan halus dengan desain alur tertentu pada telapaknya. 

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Sementara, ban off-road memiliki karet telapak yang  menonjol berbentuk kotak, banyak yang menyebutnya sebagai 'tahu'. Fungsinya adalah untuk menggaruk permukaan tanah saat dipakai berkendara. Meski demikian, ternyata ban off-road dibagi lagi menjadi tiga jenis.

Department Training Sales PT Sumi Rubber Indonesia, Ibnu Baskoro mengatakan, ban off-road dibagi berdasarkan kegunaannya, yakni untuk motocross, grasstrack dan adventure.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

Ia menjelaskan, rancang bangun motor trail menggunakan mesin yang lebih besar tenaganya, dikenal dengan istilah special engine. Untuk kelas grasstrack, rancang bangun motornya standar, bahkan bisa jenis skutik maupun bebek yang dimodifikasi. Sedangkan, kelas adventure motornya menggunakan motor trail yang yang bisa dipakai di aspal maupun off-road. 

"Desain bannya nanti mengikuti kebutuhan, mulai dari trek yang keras sampai lunak (lumpur). Kami punya produk lengkap, termasuk yang baru itu DGX-01 untuk grasstrack," ujarnya di Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

Ibnu mengatakan, pada ban motor untuk grasstrack, desain 'tahu' pada telapak dirancang lebih rigid, serta memiliki cekungan pada telapak untuk memaksimalkan daya cengkeram.

"Bagian rangka ban pakai nylon full cap ,yang melindungi karet ban di segala kondisi,” tuturnya. (kwo)

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut