Jangan Buru-buru Ganti Ban Motor dengan Tubeless

Ban tubeless
Sumber :
  • Motobike

VoxPop – Sepeda motor yang dijual oleh pabrikan, tidak semuanya dilengkapi dengan ban jenis tubeless. Ada yang masih memakai ban dalam, terutama motor model bebek.

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Tidak sedikit pembeli yang kemudian mengganti karet bundar itu, dengan jenis tubeless. Alasannya, ban jenis ini tidak langsung kempis saat terkena paku. Selain itu, motor juga lebih stabil ketika dipacu dalam kecepatan tinggi.

Memang benar, ban tubeless memiliki kekuatan yang lebih dari ban biasa. Namun, seperti dilansir dari laman resmi Honda, Senin 18 November 2019, hal itu tidak selamanya baik.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

Karet yang lebih tebal, membuat ban menjadi lebih keras. Alhasil, perjalanan tidak senyaman ketika menggunakan ban biasa. Hal tersebut, terjadi karena struktur karetnya lebih tebal dan padat.

Jika Anda sering melewati jalan rusak atau tidak rata, disarankan agar menggunakan ban biasa. Memaksakan menggunakan ban tubeless justru akan merusak pelek, dan ban cepat rusak dalam jangka waktu pemakaian tertentu.

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

Ban tubeless dikatakan cocok dipakai di kondisi jalan perkotaan, dengan kondisi jalan yang mulus. Untuk bermanuver, atau menikung, ban tubeless memang lebih stabil pada kecepatan tinggi. Beda dengan ban biasa yang enak dipakai pada jalanan padat dan macet yang butuh untuk selap-selip.

Pertimbangan lainnya ialah, meski ban tubeless lebih tahan bocor dan stabil pada kecepatan tinggi, namun ban ini ternyata berusia lebih pendek. Hal ini, terjadi karena ban tersebut menggunakan kompon yang lebih lunak.

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut