Ban Tertusuk Paku, Cabut atau Biarkan?

Ban kena paku.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Masalah paling umum yang terjadi pada ban sepeda motor, adalah kempis atau kehilangan tekanan angin. Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa hal.

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Salah satunya, akibat tertusuk paku atau benda tajam lain yang banyak berserakan di jalan. Entah disebabkan jatuh dari kendaraan lain, atau memang sengaja disebar untuk meraup keuntungan.

Tidak jarang, ban kempis di lokasi yang cukup jauh dari tukang tambal. Satu-satunya solusi, adalah dengan membawa sepeda motor dengan cara mendorongnya.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

Dilansir dari laman Corsatire, Senin 27 Januari 2020, sebelum membawa motor ke bengkel terdekat, ada beberapa tips yang perlu diketahui. Meski sederhana, namun tips ini dapat meminimalkan kerusakan.

Baca juga: Mulai Bersinar, Ini Daftar Harga Mobil Merek China per Januari 2020

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

Pertama, periksa kondisi ban. Jika karet yang digunakan berjenis biasa dan masih memakai ban dalam, segera cabut paku atau benda tajam yang menempel. Hal itu perlu dilakukan, karena jika dibiarkan bisa merusak bagian ban lainnya.

Jika ban motor kamu berjenis tubeless, biarkan benda tersebut menancap. Jika dicabut, nanti montir akan bingung mencari mana lubang yang perlu ditambal.

Hal lain yang perlu dilakukan pada motor yang memakai ban dalam, yakni buka baut pengunci pentil. Setelah itu, dorong pentil ke dalam pelek.

Tujuannya, agar pentil tidak robek akibat ada bagian dari ban dalam yang terlipat dan tersangkut di pelek. Jangan lupa, simpan baut di tempat yang aman, karena nanti akan digunakan kembali.

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut