Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mei 2025
Minggu, 11 Mei 2025 - 13:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
SIM D dan DI: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Catatan:
1. Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi juga berlaku, mirip dengan pembuatan SIM baru.
2. Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau SIM Keliling, maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tarif Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp 15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September
Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta atau Soetta (sebelumnya disebut SH2) menjadi Rp15 ribu dari semula Rp3.500 untuk setiap perjalanan.
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
