Cara Mudah Bayar Pajak Motor Tanpa Perlu Datang ke Samsat

Aplikasi Samsat Online Signal
Sumber :
  • VoxPop Otomotif

Jakarta, VoxPop – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

img_title Pelayanan Samsat Harus Cepat dan Tak Ribet Agar Masyarakat Mau Bayar Pajak Kendaraan

Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak sepeda motor maupun mobil bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat dari mana saja.

Aplikasi Signal memungkinkan pengguna mengurus kewajiban pajak kendaraan hingga pengesahan STNK tanpa harus antre atau datang langsung ke Samsat.

img_title Korlantas Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Begini Caranya

Bukti pembayaran akan diterbitkan dalam bentuk digital dan bisa dikirimkan ke alamat pengguna atau diunduh langsung dari aplikasi.

Aplikasi Sigmon (Signal Monitoring/Pemantauan Sinyal).

Photo :
  • Dok. Istimewa
img_title Digitalisasi Layanan Samsat Kian Ngebut, Sejumlah Polda dan Samsat Ini Jadi Contohnya

Dikutip VoxPop dari Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi Akun
• Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
• Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, nomor ponsel, dan buat password.
• Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.

2. Tambah Data Kendaraan

Untuk kendaraan atas nama sendiri:
• Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan atas nama orang lain:
• Klik simbol tambah.
• Masukkan data kendaraan lengkap, termasuk NRKB, nomor rangka, NIK, dan foto e-KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan dan Pembayaran
• Pilih kendaraan yang terdaftar.
• Sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan (PKB & SWDKLLJ).
• Klik untuk mengirim dokumen TBPKP, isi alamat pengiriman, dan lanjutkan ke pilihan metode pembayaran.
• Aplikasi akan menampilkan kode bayar dan instruksi pembayaran melalui bank yang dipilih.

4. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)
• Masukkan data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi yang tersedia.
• Lakukan konfirmasi dan lanjutkan proses pembayaran.

5. Pembayaran Pajak
• Gunakan kode bayar untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank pilihan seperti BNI, BRI, Mandiri, atau lainnya.
• Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis memproses dokumen digital.

6. Unduh Dokumen Digital
• Masuk ke menu e-TBPKP dan e-Pengesahan.
• Unduh dokumen elektronik sebagai bukti sah pembayaran dan pengesahan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Tegaskan Tak Ada Lagi Pelayanan Samsat Bersifat Transaksional

Kakorlantas mengatakan, sinergi dan kolaborasi dari tiga pilar antara Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Jasa Raharja harus terus ditingkatkan.

img_title
VoxPop.co.id
22 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut