Jangan Langsung Percaya pada Ban Baru, Cek Kedaluwarsanya

Ban motor.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VoxPop.co.id

VoxPop.co.id – Tak hanya makanan dalam kemasan saja yang memiliki masa pakai atau kedaluwarsa. Hal yang sama juga berlaku pada ban kendaraan.

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Sayangnya, hal itu kurang diketahui pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Umumnya, mereka percaya saja pada toko yang menjualnya. Lantas, bagaimana mengetahui tenggat kedaluwarsa ban kendaraan?

Brand Manager ban motor Corsa, Salomon Manalu, mengatakan, setiap ban memiliki kode produksi yang tertera pada sisi dinding samping ban. Kode tersebut berupa empat digit angka, yang berisi informasi kapan ban tersebut diproduksi di pabriknya.

img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru

"Dua digit pertama itu minggu, dan dua digit belakang itu tahun," katanya saat ditemui di Jakarta.

Masa kedaluwarsa ban dari pabrikan, kata dia, mencapai lima tahun. Namun, akan lebih baik bila penggunaan ban dilakukan setelah berumur satu bulan dari kode produksi yang tertera.

img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya

"Ketentuan dari asosiasi produsen ban itu adalah lima tahun. Cuma, ada juga yang melihat makin baru makin bagus. Padahal, belum tentu juga. Kalau di kami, paling tidak harus mengendap satu bulan dulu, supaya proses kimia berhenti. Setelah itu, baru bisa digunakan," ujar Salomon.

Hal itu dikarenakan, proses kimia dalam sebuah produk membutuhkan waktu. "Proses kimia dalam sebuah produk itu ada. Jadi, belum tentu produk yang baru tiga minggu lalu itu paling pas, tidak bisa. Saat disimpan secara layak, suhunya pas, proses kimia berhenti," katanya.

Apabila pemilik kendaraan nekat menggunakan ban kedaluwarsa, maka bisa berakibat fatal. Ban yang sudah kedaluwarsa, karetnya sudah getas, mudah retak dan pecah. 

Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut