Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Rusak Motor Kekasihnya

Seorang remaja merusak motor kekasihnya.
Sumber :
  • Instagram @riweuh.id

VoxPop – Tidak terima ditilang polisi, seorang pemuda marah dan merusak motor jenis skuter matik milik kekasihnya di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan, Kamis 7 Februari 2019.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Peristiwa yang terjadi pada pukul 06.36 WIB itu bermula, saat anggota Satlantas Polres Serpong atas nama Bripka Oky, memberhentikan motor yang dikendarai Adi Saputra, yang berboncengan dengan kekasihnya. 

"Pengendara diberhentikan oleh petugas lantaran berusaha melawan arus. Saat itu, di lokasi tengah ada pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin saat dikonfirmasi.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Selain melawan arus, pengendara dan penumpang juga tidak mengenakan helm, serta tidak membawa surat-surat kelengkapan.

Saat itu, Bripka Oky langsung menilang yang bersangkutan. Namun, reaksi yang didapat petugas di luar dugaan, Adi merasa tidak terima diberikan surat tilang, hingga akhirnya membentak dan marah, lalu berakhir pada perusakan motor, yang belakangan diketahui milik kekasihnya. 

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

"Betul, motor tersebut dirusak habis. Sementara, teman wanitanya yang duduk di samping motor menangis histeris melihat tingkah laku temannya itu," ujarnya.

Namun, bocah remaja tersebut tidak menghiraukan tangisan sang kekasih, Adi tetap terus merusak motor dengan berbagai cara. Termasuk melemparnya dengan batu, sembari terus membentak-bentak petugas kepolisian yang masih menulis surat tilang. (kwo)

Laporan Rezky Amelia/Jakarta

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut