- VoxPop/Muhamad Solihin
VoxPop – Aksi teror bom bunuh diri di Surabaya pada awal Mei lalu berbuntut pada perbincangan publik terkait isu radikalisme yang kian masif di Tanah Air. Tidak heran, sebab tragedi tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan tak sedikit korban luka dan tewas. Lebih parahnya lagi, pelaku teror mengikutsertakan keluarga, termasuk anak-anak di bawah umur sebagai ‘pengantin’.
Banyak publik yang mempertanyakan mengapa sedemikian tega orangtua bocah melibatkan anaknya pada aksi yang membahayakan nyawa. Hal tersebut lantas mengembangkan dugaan bahwa paham-paham radikal sudah mulai ditanamkan oleh orangtua-orangtua pada anak-anaknya yang tak berdosa.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan pun ikut disorot. Sejumlah kajian dan riset menemukan bahwa di sekolah terdapat aktivitas keagamaan dan kegiatan ekstrakurikuler lain yang disinyalir menjadi agen promosi nilai-nilai radikal, melalui sistem kaderisasi terhadap para siswa.
Seperti penelitian dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah terhadap generasi Z (kelahiran tahun 1996-2012), menemukan lebih dari sepertiga mereka setuju bahwa jihad adalah perang, terutama perang melawan non muslim. Sebanyak 1 dari 5 responden setuju bahwa bom bunuh diri adalah jihad Islam.
![]()
Sepertiga muslim generasi Z dalam responden itu setuju, muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) harus dibunuh. Hampir sepertiga mereka juga berpendapat bahwa perbuatan intoleran terhadap minoritas adalah tidak masalah.
Untuk memahami dan menghayati fenomena tersebut, yaitu pelibatan anak dalam aksi teror dan maraknya radikalisme di sekolah dan lembaga pendidikan, VoxPop mewawancarai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, MA, pada Jumat, 18 Mei 2018 lalu. Berikut ini petikannya:
Bagaimana KPAI memandang fenomena anak-anak dilibatkan dalam aksi terorisme?
Pertama harus dilihat bahwa anak meskipun dilibatkan sebagai pelaku, sesungguhnya adalah sebagai korban. Karena tentu dalam banyak kasus kan tidak berdasarkan kesadaran mereka, tapi karena proses infiltrasi yang intensif sehingga yang bersangkutan rela melakukan tindakan itu.
Yang kedua, ini menurut kami kalau terkait kejahatan terorisme ini kan bukan hal baru, ya, sudah ada sejak lama. Tapi kalau dari sisi modus, ini merupakan fenomena baru. Perempuan dulu ada bom panci, itu dulu ada perempuan. Sedangkan bom perempuan membawa anak, ini baru terjadi di Jawa Timur.
Kami menduga ada beberapa hal kenapa perempuan dan anak dilibatkan dalam aksi teror. Satu, agar tidak mudah terdeteksi. Karena kalau yang bersangkutan menginfiltrasi dan berkomunikasi dengan pihak lain, itu akan mudah ketahuan. Apalagi melalui handphone.
Kedua, mereka itu kan punya cara pandang yang berbeda dengan kita. Kita memandang terorisme itu sebagai sebuah kejahatan, tapi oleh mereka dianggap sebagai amaliah yang positif dan perjuangan suci. Jihad itu. Makanya orangtua (pelaku bom) menginginkan agar masuk surga itu jangan sendirian, tapi bisa bareng-bareng dengan keluarga.
Yang ketiga, kami melihat karena ini dianggap sebagai panggilan suci, maka mereka seolah ingin menyampaikan pada publik bahwa panggilan suci itu tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, lho. Tapi, ya, semua, baik laki-laki, perempuan, maupun anak. Dan menurut mereka, memenuhi panggilan suci lebih dini lebih baik. Asumsi mereka bisa mati syahid.
Maka dalam kajian-kajian deradikalisasi, sering kami menyampaikan bahwa akan lebih baik kalau perspektif hukum kita itu tidak menghukum mati bagi pelaku terorisme. Karena kalau menghukum mati, itu yang bersangkutan bisa saja berpikir tugas saya selesai, tugas suci saya berhasil.
Apakah sebelum ini KPAI sudah mensinyalir nilai-nilai radikalisme banyak dipromosikan pada anak-anak?
