Vonis Mati Gembong Teroris Aman Abdurrahman
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18
Baca: Aman Abdurrahman Tolak Kompromi
Menurut Asludin, vonis mati ini terlalu dipaksakan karena tak sesuai dengan fakta. Ia keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis mati bahwa Aman sebagai penggerak jihad dan teror.
Dia menegaskan kliennya hanya membawa pesan dari tokoh sekaligus ahli strategi ISIS yaitu Abu Muhammad Al-Adnani kepada Saiful Muhtohir alias ABu Gar. Abu merupakan terpidana kasus bom Thamrin.
"Kalau saya menyatakan itu terlalu dipaksakan sekali karena yang dijadikan alat bukti itu adalah pesan beliau kepada Abu Gar yang menyampaikan pesan dari Syeh Adani harus melakukan amaliyah seperti di Prancis," ujar Asludin.
Efek Vonis Aman
![]()
Pihak aparat terutama Detaseman Khusus Antiteror diminta tetap terus deteksi pergerakan simpatisan JAD. Menurutnya, sel dan simpatisan JAD yang pernah menjadi murid Aman Abdurrahman berpotensi kecewa terhadap vonis mati.
Pengamat teroris Harits Abu Ulya menganalisis jaringan JAD yang ada saat ini meski belum punya militansi 'jihad' tapi sel-sel ini tetap harus bisa dideteksi aparat. Apalagi, ia menyebut pasca serangan teror bom Surabaya dan Sidoarjo, jaringan JAD masih tersebar terutama di Pulau Jawa.
"Vonis itu bisa melahirkan kekecewaan bagi pendukung Aman. Saya pikir, polisi, aparat waspada sekaligus mendeteksi karena potensi pendukung Aman marah," ujar Abu Ulya saat dihubungi VoxPop, Jumat, 22 Juni 2018.
Menurut dia, dengan vonis mati Aman, seolah-olah jaringan JAD kehilangan induknya. Meski Aman menolak banding atas vonis mati, belum tentu pendukung pentolan JAD itu menerima. Pemerintah disarankan harus cermat dalam penentuan waktu eksekusi Aman.
"Kalau Aman sih enggak ada masalah. Dia siap. Tapi, apa pendukungnya siap? Mereka bisa saja anggap vonis tidak adil," sebut Abu Ulya.
Layak Vonis Mati
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan Aman layak divonis mati. Menurut dia, putusan hakim sependapat dengan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa ingin Aman divonis mati.
Dia menekankan vonis mati ini tentunya sudah merujuk perbuatan dan rangkaian peristiwa yang terbukti melibatkan Aman.
"Ya kita menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat dong. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa," kata Prasetyo.
