Vonis Mati Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18

Jaksa Agung Prasetyo

img_title JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Foto: Jaksa Agung M. Prasetyo

Prasetyo juga tak ambil pusing bila kemungkinan Aman mengajukan banding atas vonis mati. Ia menilai pihaknya siap meladeni perlawanan Aman bila berubah pikiran mengajukan banding.

img_title Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

"Kalau mereka mengajukan upaya hukum ya kita juga upaya hukum supaya kita tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan keimbangan serupa apa yang dilakukan terdakwa," ucap Prasetyo.

Baca: Aman Abdurrahman: Saya Anjurkan Murid-murid Hijrah ke Suriah

img_title Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Vonis mati terhadap Aman belum diketahui waktu pelaksanaannya. Namun, vonis ini melengkapi beberapa nama teroris yang sudah dieksekusi.

Gembong teroris pertama yang dieksekusi adalah pelaku bom Bali I pada 2002 lalu, yaitu Amrozi. Amrozi divonis mati pada 8 Juli 2003. Kemudian, kakak kandung Ali Imran itu dieksekusi mati di Nusakambangan pada November 2008.

Nama Imam Samudera menjadi sorotan publik pada awal tahun 2000-an. Pria asal Serang, Banten itu dicokok karena terkait rangkaian teror bom Natal di Batam dan Mal Atrium Senen, Jakarta. Ia dieksekusi mati bareng Amrozi pada November 2008.

Sosok Ali Gufron alias Muhklas tak bisa dipisahkan dari Amrozi dan Ali Imran. Ali Gufron merupakan kakak kandung dari Amrozi dan Ali Imran. Bersama Amrozi dan Imam Samudera, Ali Gufron dieksekusi mati pada November 2008.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut