Diserang Virus Kiki Challenge

Kiki Challenge
Sumber :
  • YouTube

Saat lirik ‘Kiki do you love me?’ Ia membuat gerakan tangan berbentuk hati. Kemudian, muncul gerakan laiknya mengemudi ketika lirik dalam lagu Drake ‘Are you riding’ itu terlantun. Video yang diunggah pada 30 Juni 2018 itu telah ditonton sebanyak lebih dari enam juta pasang mata, dan telah disukai lebih dari 600 ribu  pengguna akun Instagram.

img_title Motivator Cantik Ini Ikutan Kiki Challenge, Gayanya Boleh Juga

Tak luput dari kritikan

Walaupun sukses menyedot perhatian warganet, namun Kiki Challenge bukannya tanpa cacat. Proses pembuatan video menjadi hal yang paling disorot. Sebab, adegan diambil dalam kondisi yang dianggap tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan.

img_title Kocak, Anjing Ini Ketularan Demam Kiki Challenge

Salah satunya seperti yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dilansir dari akun Instagram @info_kejadian_makassar, Jumat 27 Juli 2018, tampak sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan turun dari mobil berjenis sport utility vehicle atau SUV berkelir putih.

Tak lama, ia pun melakukan tantangan Kiki Challenge di bahu jalan. Tantangan dilakukan saat situasi lalu lintas sedang ramai. Terdengar, beberapa kendaraan yang melintas membunyikan klakson mereka.

img_title Begini Jadinya jika Emak-emak Kena 'Virus' Kiki Challenge

Aksi Kiki Challenge juga mendapat perhatian khusus dari pihak berwajib. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengimbau masyarakat tak melakukan In My Feelings Challenge.

Kiki Challenge di jalan raya.

"Itu dilarang ya. Kami akan lakukan penindakan. Kalau yang belum melakukan, kami imbau jangan melakukan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, kepolisian akan menindak tegas jika ditemukan adanya masyarakat melakukan hal tersebut. Dasar hukumnya adalah Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting atau JDDC, Jusri Pulubuhu juga mengingatkan, agar aksi tersebut tidak lagi dilakukan. "Itu ekstrem banget, dan menurut saya sangat tidak aman. Apalagi kalau aksi tersebut dilakukan di jalan raya," ujar Jusri kepada VoxPop.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut