Kontroversi Migo dan Kekosongan Regulasi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VoxPop – Penyewaan kendaraan berbasis aplikasi, Migo e-Bike kini tengah dirundung polemik. Layanan yang beroperasi sejak 2017 itu kena bidik lantaran dianggap ilegal.
Polisi menganggap Migo bahaya dan banyak menabrak aturan. Tak bersurat dan tak berpelat nomor. Apalagi penggunaannya juga banyak dilakukan di jalan raya.
Polisi pun mewacanakan bakal mengandangkan Migo jika masih menemukannya di jalan, sebelum mereka melengkapi sejumlah persyaratan dengan menggandeng pemerintah dan instansi terkait.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan, sudah banyak aturan yang dilanggar Migo e-Bike.
Ada beberapa poin yang dicermati polisi, yakni soal uji kelayakan. Migo hanya mempunyai izin usaha, namun peruntukannya bukan di jalan raya. Maka sudah seharusnya Migo digunakan dalam area tertutup, bukan di jalan raya seperti yang terjadi selama ini.
“Motor penggerak listrik turun ke jalan raya, belum ada uji kelayakan, tidak ada pelat nomor. Tidak ada jaminan dari Jasa Raharja, kalau penggunanya meninggal dunia?” ujarnya kepada VoxPop.
Polisi selama ini mengaku kesulitan untuk melakukan penindakan. Sebab tak ada payung hukum untuk menindak sepeda listrik (selis). Sementara Migo sendiri berstatus selis.
Alhasil anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dan menemukan Migo seliweran di jalan raya hanya bisa menegur pengendaranya agar tetap aman di jalan raya.
Tak Bisa Ditilang
Migo yang beroperasi di Surabaya dan Jakarta belakangan memang moncer bisnisnya. Tua-muda, hingga anak-anak banyak yang menggunakan. Cukup bermodal Rp3 ribu, sepeda listrik Migo sudah di tangan, dan bisa disewa 30 menit.
Untuk menyewanya, konsumen harus memesan terlebih dahulu lewat aplikasi, lalu mengambil unitnya di stasiun Migo terdekat.
Saat mengunggah aplikasi Migo di gawai, konsumen harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan kartu tanda penduduk (KTP). Kartu identitas menjadi syarat penting jika ingin menggunakan layanan Migo e-Bike.
Status Migo sampai saat ini memang masih dipertanyakan. Menyerupai motor matik, namun memiliki pedal kayuh seperti sepeda pada umumnya. Sementara kelengkapan seperti pelat nomor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak dimilikinya.
