Klimaks Susahnya Atur Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi maskapai penerbangan.
Sumber :
  • Pixabay

"Kami ada ketentuan PM 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi, nanti ada hierarkinya, mekanismenya dan peringatan kemudian pembekuan, pencabutan dan denda administrasi," ujarnya.  

img_title Harga Tiket Pesawat Domestik Bikin Masyarakat Menjerit, Sandiaga Uno: Itu Kelas Bisnis!

Meski TBA diturunkan, dia pun mengingatkan maskapai untuk tidak menurunkan pelayanannya. Kemudian, ketepatan waktu penerbangan atau On Time Performance (OTP) masih harus menjadi prioritas maskapai. 

Penurunan tarif tersebut pun diharapkan tidak membebani maskapai. Karena efisiensi penerbangan yang dihasilkan dari peningkatan OTP tersebut. Tercatat, terjadi peningkatan OTP pada Januari-Maret 2019 rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama 2018. 

img_title Jakarta-Lombok PP Rp 2,3 Juta, Simak Daftar Promo Tiket Garuda Indonesia 2023

"Penurunan TBA tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor substansial penerbangan. Seperti keselamatan, keamanan dan juga On Time Performance maskapai," tegasnya. 

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Penumpang Lari ke Angkutan Darat 

img_title Inflasi di Kendari Capai 6,85 Persen, Pj Wali Kota Soroti Tarif Tiket Pesawat

Dia mengatakan, keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu dalam hal ini terjadi perubahan signifikan. 

"Di sisi lain kami juga memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Garuda Indonesia mengaku siap mengikuti aturan tersebut. Meskipun demikian, ketika dikonfirmasi VoxPop, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, tidak menjelaskan detail bagaimana komposisi penurunan tiket yang akan dilakukan. 

"Garuda akan mengikuti aturan tersebut," ungkapnya.

Konsumen Ragu

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menilai, keputusan Kemenhub ini bentuk klimaks dari kejengkelan Menhub Budi yang ingin maskapai menurunkan tarifnya. Sebab, imbauan yang terus dikeluarkan tak pernah digubris maskapai hingga saat ini. 

Menurut Tulus, penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya, semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. 

"Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," ungkap tulus dikutip VoxPop dari keterangannya, Kamis 16 Mei 2019. 

Baca juga: TBA Dipangkas Kemenhub, Tiket Pesawat Masih Mahal

Dia menjabarkan, setelah diturunkan, maskapai memang tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut