Listrik Padam Catatan Kelam

Infrastruktur listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

Jokowi Kecewa pada PLN

img_title Ahli Hukum: PLN Wajib Beri Kompensasi Akibat 'Blackout' Sumatera

Buntut mati lampu massal di hampir setengah Pulau Jawa pun menjadi perhatian orang nomor satu di Indonesia. Pada Senin pagi, 5 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo pun mendatangi kantor pusat PLN.

Jokowi langsung menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya, menteri Perhubungan, sekretaris kabinet, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri Komunikasi dan Informatika, hingga direktur Regional Sulawesi, Sumatera PLN.

img_title Listrik Huntara korban Bencana di Sumatera Digratiskan PLN 6 Bulan

Presiden mempertanyakan manajemen PLN, yang tidak mampu mengatasi persoalan ini dengan baik. Bahkan, Presiden sangat kecewa pada PLN tidak memiliki rencana cadangan yang cepat mengatasi masalah jaringan listrik Jawa-Bali. 

Presiden juga mengaku penjelasan dari PLN tidak memuaskan. Pemaparan dari Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani pun dinilai tidak menjawab permasalahan yang terjadi.

img_title Listrik Bandara Ngurah Rai Padam, Pengelola Telusuri Penyebabnya

Presiden Jokowi Datangi Kantor PLN

Dalam sesi tanya jawab dengan direksi PLN, Jokowi sebenarnya meminta agar PLN memberi penjelasan yang simpel dan bisa diterima. Tetapi penjelasan itu justru sangat teknis.

"Yang paling penting saya minta perbaiki secepat-cepatnya, yang memang dari beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apa pun agar segera bisa hidup kembali," ujar Presiden Jokowi di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

"Kemudian (diselesaikan) hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar ini terjadi," tegasnya.

Jokowi pun memberikan ultimatum bahwa peristiwa seperti ini jangan sampai terjadi lagi, mengingat terlalu banyak masyarakat yang dirugikan. "Itu saja permintaan saya," kata Jokowi.

Kompensasi PLN

Sebagai bentuk tanggung jawab pada masyarakat, PLN menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan depan.

Khusus untuk pra bayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (pra bayar). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut