Listrik Padam Catatan Kelam
- Dok. PLN
Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang diberikan kepada konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
![]()
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan, mengungkapkan, saat ini ada 21 juta pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Menurut dia, total kompensasi yang harus dibayar PLN kepada masyarakat ditaksir hampir mencapai Rp1 triliun. Dan berdasarkan hitungan sementara PLN hingga Senin pagi, kompensasi yang harus dibayar mencapai Rp838,9 miliar dan berpotensi akan bertambah.
"Iya (hampir Rp1 triliun), dan untuk kompensasi PLN langsung otomatis (nanti dibayar melalui pengurangan tagihan" kata Djoko ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Berdasarkan data PLN, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan jumlah pelanggan yang terdampak dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mencapai 21,9 juta pelanggan. Namun, untuk Jawa Tengah belum dimasukkan dalam data tersebut sehingga jumlahnya masih mungkin akan bertambah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyampaikan hal serupa bahwa potensi kompensasi yang harus dibayar oleh PLN mencapai Rp1 triliun. Hal itu berdasarkan hitungan formula dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.
"Kami sebagai pengawas atau regulator wajib melakukan monitoring dan evaluasi agar tidak terulang lagi," ujar Rida. (art)
