Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia
- VoxPop/Muhamad Solihin
VoxPop – Hanya hitungan hari pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019 akan mengakhiri masa kerjanya. Mereka akan digantikan oleh pimpinan KPK berikutnya yang dipimpin Firli Bahuri.
Masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo akan berakhir pada 20 Desember 2019. Konon, Presiden Jokowi akan melantik pimpinan KPK yang baru pada tanggal yang sama. Dan hari itu juga, Dewan Pengawas KPK akan dilantik. Dewan Pengawas KPK menjadi komponen baru pemberantasan korupsi sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Namun, meski tinggal hitungan hari, Presiden Jokowi belum juga mengumumkan siapa saja yang akan berada dalam posisi yang sangat strategis tersebut. Presiden mengatakan, proses pemilihan belum selesai karena harus memperhatikan rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas satu demi satu.
"Belum rampung. Baru proses finalisasi. Juga sama melihat satu persatu track record-nya seperti apa, integritas semua," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Jokowi mengaku pengecekan mendalam harus dilakukan, untuk menghindari terjadinya kesalahan. Selain itu, ujar Jokowi, pengungkapan Dewan Pengawas tak segera dilakukan untuk menghindari masyarakat yang kecewa lantas merundung atau mem-bully mereka.
"Jangan sampai kita nanti keliru, kemudian masyarakat ada yang tidak puas, kemudian malah di-bully. Kasihan," katanya.
Presiden menjanjikan Dewan Pengawas KPK akan diisi orang-orang terbaik yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Tugas Besar dan Nama yang Disembunyikan
Jika benar pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang baru akan dilakukan pada 20 Desember 2019, artinya hanya tinggal dua hari lagi, KPK akan berjalan dengan sistem yang baru. Namun, nama-nama calon anggota Dewan Pengawas tetap rahasia. Padahal posisi Dewan Pengawas di KPK akan menjadi posisi yang sangat strategis karena fungsinya berdaya penuh.
Sesuai UU No.19 Tahun 2019, Bab VA, Dewan Pengawas berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. Tugas lain dari Dewan Pengawas antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
