Lucinta Luna dan Dilema Polisi

Artis transgender Lucinta Luna ditangkap polisi karena penggunaan narkoba.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Diketahui, Lucinta merupakan sosok transgender pertama yang pernah ditahan di tahanan Polda. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengatakan belum ada tahanan transgender yang ditahan di sel Polda.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Walau merupakan tahanan transgender pertama di sana, polisi menyebut tidak ada perlakuan istimewa ke Lucinta. Katanya, Lucinta akan diperlakukan sama dengan tahanan lain yang ada di Mapolda Metro. Dia menegaskan pihaknya akan memperlakukan tahanan secara adil.

"Sama dengan tahanan yang lain yaitu ruang sel, kamar mandi di dalam sel, air bersih dan penerangan yang memadai. Sirkulasi udara bagus, kasur tipis dan bantal diperbolehkan," ucap Barnabas.

img_title Cara Polisi yang Bekerja di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi

MUI Ingatkan Fatwa Ganti Kelamin

Kasus narkoba artis kontroversi Lucinta Luna menyedot perhatian publik. Tapi bukan soal tindak pidananya, melainkan ihwal jenis kelamin Lucinta Luna yang berganti dari laki-laki menjadi perempuan. Begitu juga sang kekasihnya, yang juga transgender, dari wanita menjadi pria.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Sebelum ramai kasus narkoba yang melibatkan Lucinta Luna, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa mengenai penggantian alat kelamin itu. Fatwa yang diberi judul "Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin" itu ditetapkan Juli 2010.

"Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan Juli 2010," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya diterima VoxPopnews, Rabu, 12 Februari 2020.

Asrorun menjelaskan, fatwa tentang itu secara hukum menuturkan beberapa hal. Berikut bunyi fatwa tersebut:

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut