Pekerja China Menyelonong, Ambyar Penanganan Corona
- VoxPopnews/Sadam Maulana
Tapi akhirnya mereka harus dikarantina di kompleks pabrik tempat mereka bekerja, di Konawe, bukan di Kendari, atau semestinya di Jakarta—kota pertama di Indonesia yang mereka singgahi. Setelah kasus ini gempar tentunya.
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memungkasi kesimpangsiuran informasi dengan mengonfirmasi bahwa keempat puluh sembilan pekerja itu memang datang dari China dan transit serta dikarantina di Thailand. Tetapi kenyataan itu membuktikan amburadulnya koordinasi antaraparat Indonesia. Peraturan dan larangan yang sudah dibuat bagus-bagus jadi ambyar gara-gara data tak sinkron.
Kasus serupa akibat buruknya komunikasi dan koordinasi dalam penanganan wabah Covid-19 bukan terjadi kali ini saja. Ketika Indonesia untuk kali pertama mengumumkan dua warganya positif terinfeksi corona, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak kompak sampai-sampai identitas kedua pasien terbongkar.
Masyarakat juga masih ingat tentang seorang pasien warga Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia di Kabupaten Cianjur sebelumnya dinyatakan negatif dari Covid-19. Namun, tiga belas hari setelah pengumuman, pemerintah mengoreksinya: tidak jadi negatif, tetapi positif. Keluarga pasien yang semula lega malah jadi tertular.
Pemutakhiran data jumlah orang yang terinfeksi dan yang meninggal dunia tak selaras sampai disadari jumlah yang tewas melonjak dari 7 menjadi 19 orang per 18 Maret 2020. Pemerintah cepat-cepat mengakui bahwa beberapa rumah sakit belum melaporkan kasus kematian sejak 12 Maret.
Jangan diistimewakan
Peristiwa itu tidak hanya dikecam oleh masyarakat. Sejumlah pejabat tinggi mengritik keras kesembronoan aparat. Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengingatkan, setiap warga asing, termasuk dari China, harus diperlakukan sama tegas. Tidak boleh ada perlakukan istimewa kepada siapa pun karena negara sedang waspada penuh.
Dia mendesak pemerintah mengevaluasi semua sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia, tidak hanya di bandara tetapi juga di pelabuhan dan perbatasan dengan negara tetangga. Aturan larangan warga negara tertentu masuk Indonesia juga mesti diberlakukan secara disiplin. Jika ada warga asing yang diizinkan masuk tetap harus dikarantina sesuai protokol WHO dan peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Dewan Perwakilan Rakyat bahkan menuntut Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengevaluasi para perwira di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, terutama sang Kepala. Kegaduhan publik akibat kecerobohan Merdysyam menyampaikan informasi, menurut Ketua Komisi III DPR Herman Herry, jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi penyebaran corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru.
