Habis Akal Terbitlah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VoxPop – Pemerintah pantang mundur untuk mengegolkan obsesi menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meski situasi ekonomi tidak baik dan masyarakat mengalami krisis keuangan akibat wabah virus corona. Dalam kondisi payah ini, Presiden Joko Widodo kembali memutuskan menaikkan premi program jaminan sosial di bidang kesehatan itu padahal keputusan serupa pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Tak seperti keputusan sebelumnya, dalam ketetapan teranyar pemerintah memodifikasi skema dan besarannya yang tidak disamaratakan persentase kenaikannya. Waktu berlakunya pun tidak serentak, melainkan secara bertahap, mulai Juli 2020 dan seterusnya sejak Januari 2021.

Anggaran untuk BPJS Kesehatan, dalih pemerintah, sebetulnya sudah sejak bertahun-tahun lalu defisit hingga triliunan rupiah dan mesti ditomboki sebagian besarnya. Jika iuran tidak segera dinaikkan, defisit akan terus menumpuk dan bahkan membengkak pada tahun-tahun mendatang seiring penambahan jumlah peserta BPJS Kesehatan.

img_title Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN

Tak mau tekor terus

Besaran kenaikan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu bervariasi, bergantung level kepesertaan. Iuran untuk peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Khusus untuk peserta Kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga jumlah yang mesti dibayarkan tetap Rp25.500 per orang per bulan. Subsidi senilai itu berlaku sepanjang tahun 2020 dan pada tahun 2021 pemerintah hanya menyubsidi sebesar Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta Rp35.000 per orang per bulan.

Besaran kenaikan itu sebenarnya tidak berbeda jauh dengan skema sebelum dibatalkan dan dikembalikan ke semula oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu. Namun, pemerintah memodifikasinya dengan subsidi, khusus untuk kelompok peserta Kelas III. Nilai subsidi juga akan dikurangi secara bertahap dari semula Rp16.500 menjadi hanya Rp7.000 per peserta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seakan mengulangi argumen Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika kecewa atas putusan Mahkamah Agung. Dia menegaskan bahwa kenaikan iuran sebuah keniscayaan demi menjaga keberlangsungan program BPJS Kesehatan. Kalau tidak, BPJS Kesehatan akan terus menerus tekor sehingga berpotensi mengganggu pelayanannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut