Terganjal Usia di PPDB
- VoxPopnews/Syaefullah
Untuk pasal 25 (2) disebutkan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Bila melihat permendikbud itu, prinsip yang diterapkan adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Selain itu, memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Penjelasan Disdik DKI
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, berdalih, untuk jalur zonasi yang kini sedang berlangsung, pun sudah mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni pasal 25 ayat 1 tersebut.
"Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 pasal 25 ayat 2 sebagaimana dimaksud ayat 1 maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," kata Nahdiana di kantornya, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut Nahdiana, penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama setiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta, hingga sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan.
Begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah dan jumlah sekolah asal serta banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah. Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI Jakarta itu, menurut dia, sudah berlaku sejak pelaksanaan PPDB DKI pada 2017.
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodasi calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Minim Sosialisasi
Polemik usia dalam PPDB DKI Jakarta memang harus segera dicarikan solusi. Apalagi, sosialisasi terkait aturan itu dinilai masih minim.
Wakil Ketua DPRD, Zita Anjani, menyebut minimnya sosialisasi aturan PPDB itu mengagetkan orangtua siswa yang sudah jauh-jauh hari mempersiapkan anak-anaknya untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan. "Ini yang akan kita carikan solusinya," ujar Zita.
Zita menilai, bila permasalahan utama adalah usia, lewat jalurnya apa pun, akan banyak yang tertolak. Karena yang pertama dilihat adalah usianya.
