Terganjal Usia di PPDB
- VoxPopnews/Syaefullah
"Afirmasi itu untuk yang tidak mampu, tapi kalau begitu dia daftar, usianya sudah tertolak. Ya pasti nggak penting ada afirmasi atau apa, karena usia. Itu yang akan kita koreksi," tuturnya.
Bahkan, pengacara publik David Tobing yang juga ketua Komunitas Konsumen Indonesia berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana ke Ombudsman RI.
David menilai, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud menyebut jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi.
Sementara itu, menurut David, Dinas Pendidikan DKI menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima, apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota. David menyebut, banyak orangtua siswa kecewa dan frustrasi.
Orangtua kecewa anak mereka tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan karena usianya lebih muda. Mereka juga frustrasi karena sekolah swasta sudah menutup pendaftaran.
"Harusnya pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak-anak tersebut, Apa salah anak-anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah," katanya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memang menyebut ada kesempatan lain untuk meneruskan ke jenjang berikutnya, yakni jalur prestasi, bila tidak lolos PPDB jalur zonasi. Jalur prestasi tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah nilai akademis.
Nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dikalikan nilai akreditasi. "Jadi tidak melihat usia, itu solusinya," ujar Nahdiana.
Namun, porsi kuota jalur prestasi ini hanya 20 persen dari kursi yang disediakan di jenjang sekolah yang ada di Jakarta. Lebih sedikit dibanding jalur zonasi dengan kuota bisa mencapai 40 persen.
