Mafia Jerat Warga Jakarta Hingga ke Kuburan

Lahan Pemakaman di DKI Akan Ditambah
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

img_title Jakarta Kucurkan Rp1 Triliun untuk Perluas Pemakaman Umum

Sanusi juga mengimbau Dinas Pertamanan dan Pemakaman memiliki
img_title Hindari Mafia Kuburan, DPRD Minta Biaya Makam Dihapus
pilot project antipremanisme di kawasan pemakaman. Dalam peraturan daerah yang telah berlaku, orang miskin tidak dikenakan biaya retribusi apa pun. Namun pada kenyataannya orang miskin juga harus bayar.
img_title Ahok: Retribusi Makam Dibayar Lewat Sistem Online


"Per mayat itu kurang lebih Rp800 ribu,” kata Sanusi.

Menurut dia, pungutan liar ini terjadi karena kurangnya sosialisasi masyarakat tentang tarif retribusi pemakaman. Karenanya dia meminta Gubernur untuk mensosialisasikan hingga ke lurah. "Bila perlu umumkan di televisi bahwa orang Jakarta yang dianggap tidak mampu itu gratis biaya pemakamannya," katanya.

Berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda)  nomor 1 tahun 2006 pasal 111 tentang,  tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta disebutkan bahwa:
Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun.

a. Blok AAI dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu
b. Blok AAII dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu
c. Blok AI dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu
d. Blok AII dikenakan biaya sebesar Rp40 ribu
e. Blok AIII tidak dikenakan biaya

Lahan sempit

Di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan setiap keluarga yang ingin memakamkan keluarganya di TPU ini, harus rela sanak saudaranya dimakamkan dengan cara ditumpuk dengan jenazah lain yang terlebih dahulu telah dimakamkan.

Menurut Kepala TPU Jeruk Purut, Bambang Subiakto, di TPU itu hanya tersedia 10.269 petak lahan makam. Namun, kini jumlah jenazah yang sudah dimakamkan mencapai 10.865.

"Lahan sudah sangat kritis karena terlalu banyak yang dimakamkan di sini sampai-sampai banyak orang yang meninggal dimakamkan secara tumpang," kata Bambang kepada VoxPop.co.id.

Bambang menuturkan, makam yang ditumpang oleh beberapa jenazah biasanya merupakan makam yang masih ada hubungan keluarga.

"Biasanya makam yang sudah berusia lebih dari 3 tahun, baru bisa ditumpang dengan jenazah yang baru," jelas Bambang.

Selain lahan makam yang mulai habis, kini TPU Jeruk Purut juga terancam "tenggelam". Sebab, salah satu kavling yakni di kavling AA2, selalu terendam banjir di musim hujan.

"Banjir rutin terjadi, apalagi kalau air Kali Krukut sudah meluap," papar Bambang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut