Perempuan Indonesia Melawan Kesenjangan
- Ade Alfath/VoxPop.co.id
Sementara itu, tepat di Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2016, ribuan buruh perempuan berunjukrasa di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menyindir Presiden Joko Widodo yang mengusung Nawa Cita. Ribuan buruh perempuan turun ke jalan mengusung tema tandingan, “Nawa Duka Perempuan Indonesia.”
Kiki, koordinator aksi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia mengatakan, eksploitasi kelas dan penindasan seksual atas perempuan masih berlaku hingga saat ini. "Kedudukan perempuan makin melemah dan dijadikan ajang eksploitasi dan pencurian nilai lebih secara besar-besaran bagi pemilik modal," ujar Kiki.
Selain itu, Kiki menambahkan, duka lain yang dirasakan oleh perempuan Indonesia adalah duka pemiskinan dan kebijakan pasar bebas, duka perempuan dalam mengakses kesehatan, duka kriminalisasi gerakan rakyat, duka budaya kekerasan dan militerisme, dan terakhir duka tentang mahalnya pendidikan, tidak bermutu, dan tidak berperspektif gender. Kiki, dan elemen buruh lainnya meminta pemerintah untuk mencabut seluruh peraturan perundangan yang diskriminatif dan tidak berpihak pada perempuan.
Kiki juga menunjukan masih jauhnya negara ini dari memberi kesejahteraan dan perlindungan pada perempuan yang bekerja. “Seharusnya cuti melahirkan diberikan selama enam bulan, sesuai dengan masa pemberian ASI eksklusif, tersedia ruang pojok ASI di setiap perusahaan sehingga ibu bekerja bisa tetap memerah susu dan memberikan yang terbaik bagi anaknya, memberikan kemudahan mengakses kesehatan, dan menghapus budaya kekerasan,” katanya menambahkan.
Soal kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kiki dan Misiyah menyoroti masih maraknya pernikahan usia anak yang terjadi di Indonesia. “Angka pernikahan usia anak masih mencapai hampir 40 persen,” kata Misiyah. Keduanya sepakat meminta pemerintah merevisi usia pernikahan anak perempuan, dari minimal usia 16 tahun menjadi minimal 18 tahun.
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh UNICEF pada 8 Maret 2016, pernikahan usia anak adalah pelanggaran hak anak dan perempuan. “Perempuan yang menikah di usia anak lebih cenderung putus sekolah, mengalami kekerasan domestik, tertular HIV/AIDS dan meninggal dunia karena komplikasi saat kehamilan dan melahirkan. Perkawinan usia anak juga mencederai ekonomi serta menyebabkan siklus kemiskinan lintas generasi,”tulis UNICEF dalam rilisnya.
