Nasib Partai Ka'bah setelah Islah
Senin, 11 April 2016 - 05:39 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dua kepengurusan itu saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan sah. Kedua kubu bahkan saling menggugat di pengadilan. Upaya hukum kedua kubu sesungguhnya berakhir dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kepengurusan PPP kubu Romi pada pada Oktober 2015.
Perpecahan terus berlanjut hingga Menteri Hukum dan HAM mencabut kepengurusan versi Muktamar Surabaya. Kepengurusan PPP yang sah dikembalikan kepada hasil Muktamar di Bandung tahun 2011. Versi ini menempatkan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan Romahurmuzy sebagai sekretaris jenderal.
Tetapi kubu Romi belum menyerah. Mereka mengajukan gugatan peninjauan kembali atas putusan MA yang membatalkan kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya. Mereka ingin menegaskan bahwa kepengurusan yang legal sementara itu adalah kepengurusan hasil Muktamar di Bandung dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umum. Soalnya kubu Djan Faridz mengklaim sebagai kepengurusan yang resmi setelah MA membatalkan kepemimpinan Romi. Padahal tidak begitu, sekurang-kurangnya menurut kubu Romi.
MA belum memutuskan gugatan peninjauan kembali yang diajukan kubu Romi itu. Tetapi kubu Romi mendahului dengan menggelar muktamar di Asrama Haji Pondok Gede itu.
Setengah bulan sebelum Muktamar di Pondok Gede, kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak-pihak yang digugat ialah Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Presiden dituntut mengganti kerugian kubu Djan Faridz senilai Rp1 triliun.
Bukan Muktamar
Kubu Djan Faridz tentu saja menolak mengakui keabsahan Romi sebagai ketua umum, karena tidak dipilih melalui muktamar yang sah. Kubu Djan tetap melanjutkan gugatan terhadap pemerintah yang tidak mengesahkan kepengurusannya.
Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah, tak mengakui hasil Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Dia malah mempertanyakan keabsahan muktamar itu karena belum ada putusan atas gugatan peninjauan kembali di MA.
Menurut Dimyati, muktamar belum bisa dilakukan sebelum ada putusan peninjauan kembali. Apalagi proses hukum itu masih berjalan hingga kini. Muktamar seolah melawan proses hukum. Seharusnya semua pihak yang berselisih, termasuk kubu Romi, menahan diri sampai MA memutuskan menerima atau menolak gugatan peninjauan kembali. Kubu Djan pun berjanji menghormati apa pun putusan MA.
Halaman Selanjutnya
