Izin Rute Dicabut, Bagaimana Nasib Maskapai dan Penumpang?
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Adapun untuk rute Nam Air, menurut Agus, penumpang akan dialihkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air. "Jadi, calon penumpang yang sudah memesan tiket tidak usah khawatir," kata dia.
Begitu pula dengan Garuda Indonesia. Berbincang dengan VoxPop.co.id, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar menilai, pengurangan frekuensi rute merupakan bagian dari strategi bisnis airlines yang sudah menjadi lumrah, jika traffic penumpang/kargo tidak memenuhi target perhitungan minimum yang ditetapkan oleh perusahaan.
"Garuda Indonesia, kemudian mengalihkan rute-rute, khususnya yang dinilai tidak profitable tadi dengan melakukan pengalihan rute ke rute lainnya, guna memaksimalkan revenue dari rute yang sebelumnya tidak banyak memberikan revenue," ujar Benny.
Menurutnya, pengurangan frekuensi untuk rute Denpasar-Surabaya dan Ende-Kupang tersebut justru sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub, sehingga Garuda Indonesia mengalihkan ke rute lain.
Dia menjelaskan, saat ini, Garuda Indonesia telah melayani penerbangan dari Denpasar ke beberapa kota besar di Indonesia, dan beberapa rute internasional lainnya, di antaranya Denpasar-Makssar, Denpasar-Manado, Denpasar-Jakarta. Selain itu, rute Denpasar-Perth, Denpasar-Sidney, Denpasar-Tokyo, dan lainnya.
Selanjutnya, sanksi sebelumnya juga diberikan ke dua maskapai...
Dua maskapai sebelumnya terkena sanksi
Sebelumnya, Kemenhub juga memberikan sanksi ke Lion Air yang diberlakukan mulai 18 Mei 2016 hingga enam bulan ke depan.
Kemenhub memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenhub, selama enam bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan, agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintenance (pemeliharaan) pesawat, dan lain–lain.
Tak hanya Lion Air, AirAsia juga kena pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi, atau ground handling.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sanksi diberikan karena kelalaian kedua maskapai dalam melakukan proses ground handling dalam membawa penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan yang salah.
