Akhirnya Siap Juga Mengadili Jessica

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VoxPop.co.id / Foe Peace

VoxPop.co.id – Harapan Jessica Kumala Wongso mendapatkan kebebasan pada 28 Mei 2016 pupus. Berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun itu telah dinyatakan “P21” atau sudah lengkap untuk dibawa Jaksa Penuntut Umum ke sidang pengadilan.

img_title Suami Mirna Harap Jessica Dihukum Berat

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun, di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

img_title Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

Tapi, sambil tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah, drama kasus ini tampaknya terus berlanjut. Publik berharap, bila kasus ini memang jadi disidangkan Juni nanti, jaksa penuntut memang benar-benar siap dengan pembuktian yang kuat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Jangan sampai persidangan nanti akan berakhir anti-klimaks bagi aparat penegak hukum sehingga berisiko menimbulkan cibiran dari publik. Soalnya, berkali-kali jaksa mengembalikan berkas perkara kasus ini kepada polisi karena pembuktiannya masih lemah. Ini yang membuat masyarakat terlanjur bertanya-tanya, profesionalkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan apakah mereka sudah cukup kuat menempatkan seorang tersangka atas kasus kematian Mirna?     

img_title Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 lalu. Sehari pasca penetapan tersangka, wanita lulusan salah satu kampus di Australia itu langsung ditahan. Dia dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Selatan, usai minum kopi. Kopi tersebut diduga mengandung racun sianida.

Jessica kemudian ditahan selama 120 hari lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, pada hari ke-118, berkas perkara tersebut lengkap dan akhirnya Jessica akan menghadapi persidangan. Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir pada 28 Mei 2016.

Terkait berkas perkara yang sempat bolak balik dan baru dinyatakan lengkap menjelang masa penahanan Jessica berakhir, Nasrun mengatakan, "Ada alat bukti yang kurang, untuk alat bukti sudah masuk materi perkara."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut