Rokok Rp50.000 Sebungkus, Siapa Untung, Siapa Rugi?
- U-Report
VoxPop.co.id – Wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Usulan kenaikan dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia ini di satu sisi mendapat respons positif dari masyarakat nonperokok untuk mengurangi masifnya konsumsi rokok yang berbahaya bagi kesehatan.
Selama ini, harga rokok Rp20.000 ke bawah dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat harga rokok terjangkau oleh semua kalangan hingga anak-anak sekolah.
Di sini lain, para perokok dan produsen rokok keberatan dengan kenaikan tersebut karena dinilai sangat memberatkan konsumen yang mayoritas kelas menengah ke bawah. Produsen rokok pun berkelit bahwa harga rokok yang mahal malah akan memicu lebih banyak impor rokok ilegal dan mematikan mata pencaharian para petani tembakau.
Isu kenaikan cukai rokok Rp50 ribu per bungkus masih sekadar wacana. Pemerintah belum berencana untuk menaikkan cukai rokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum berencana menaikkan cukai rokok.
Diutarakannya, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran (HJE) maupun penetapan tarif cukai rokok baru. "Kementerian Keuangan belum ada aturan terbaru, mengenai HJE atau tarif rokok," jelas Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Mantan direktur operasional Bank Dunia itu memastikan pembahasan kenaikan cukai rokok belum ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017. "Nanti (naik atau tidaknya tarif cukai) akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," tegasnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun membantah kabar yang menyebutkan harga rokok akan melambung hingga di kisaran Rp50 ribu per bungkus. Otoritas cukai mengatakan, sampai saat ini pemerintah bersama industri terkait, maupun asosiasi-asosiasi rokok nasional belum menyepakati adanya aturan terbaru, mengenai harga jual eceran (HJE) rokok nasional.
Meski demikian harga rokok dipastikan akan naik tahun depan. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan harga rokok rata-rata naik 11 persen setiap tahun.
Menjerat rakyat miskin
