Penjara Tak Mempan, Fatwa Haram Bakar Hutan Terbit

Dua anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti menarik selang air di lokasi lahan yang terbakar di Pontianak, Kalimantan Barat
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Ilustrasi/Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau baru-baru ini.

img_title Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

FOTO: Aktivitas pemadam kebakaran lahan gambut di Riau baru-baru ini/ANTARA FOTO

Sebab itu, kemudian mahfum ada anggapan bahwa memang hukum untuk lingkungan hidup di Indonesia dianggap tak bergigi. Berjubelnya peraturan soal perlindungan lingkungan, ternyata tak satu pun mampu menekan angka kerusakannya.

img_title Dukung Pemerintah Tangani Pandemi, MUI Sudah Keluarkan 12 Fatwa

Tahun ini, sejak Januari 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang meminta MUI untuk merancang fatwa berkaitan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Kejadian yang dianggap telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan, dan hubungan antarnegara itu dianggap mendesak dan perlu ditindaklanjuti juga dengan penerbitan hukum nonformal, selain ketentuan yang sudah ada selama ini.

img_title MUI Haramkan Buzzer Sebarkan Aib, Gosip dan Ujaran Kebencian

"Hukum material saja tidak cukup, apalagi hanya hukum formal. Ada yang lebih penting, yakni hukum moral," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

 

Seberapa efektif?

Menilik pada kasus kebakaran hutan dan lahan di 2015. Dari ratusan kasus terlapor dan terpantau, diakui Kepolisian baru kali ini sepertinya serius menyikapi kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Setidaknya pada 2015, ada 132 tersangka yang ditetapkan dalam kasus kebakaran hutan lahan. Sebanyak 127 di antaranya, adalah perseorangan dan sisanya korporasi.

Beranjak ke 2016, kasus kebakaran hutan pun kembali mendulang tersangka. Setidaknya 85 orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas tindakan mereka membakar hutan.

Namun, tindakan tegas itu justru tak menyentuh korporasi. Faktanya, 15 kasus kebakaran hutan yang melibatkan korporasi di Provinsi Riau, ternyata dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian.

Dalih tidak cukup bukti pun menjadi dasar terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Menurut keterangan ahli itu (kebakaran hutan) tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, pada Juli lalu.

Siswa dan siswi SD di palembang menulis surat untuk Presiden

FOTO: Siswa Sekolah Dasar di Sumatera Selatan mengkritik minimnya respons pemerintah soal bencana kabut asap/ANTARA FOTO

Alhasil, akhirnya muncul anggapan bahwa ada ketidakseriusan pemerintah soal penanganan kasus kebakaran hutan. Dan, lagi-lagi ketentuan perundangan pun dianggap tidak mempan menjerat mereka yang berlindung di balik korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut