Mafia Reklame Kuasai Jembatan Jakarta
- ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
"Beberapa swasta ngajuin, 'gimana kalau kita rapiin, (tapi) pasangin iklan' (supaya hak pengelolaan JPO tetap ada pada swasta), saya tolak," ujar Ahok.
Maka dari itu, Ahok mengatakan, di bawah pemerintahannya, DKI mengeluarkan peraturan yang melarang jembatan penyeberangan digunakan secara berlebihan untuk media iklan seperti di Pasar Minggu. Bila seluruh kontrak iklan di seluruh jembatan di Jakarta telah usai, jembatan penyeberangan itu akan dirobohkan dan akan dibangun kembali menjadi jembatan penyeberangan yang ideal seperti yang dibangun PT. MRT Jakarta di Bundaran HI.
"(Pembangunan) semua JPO mau saya serahkan ke Dinas Perhubungan atau TransJakarta kalau nyambung ke halte.”
Tak dirawat
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, masalah utama robohnya Jembatan di Pasar Minggu adalah karena pemasangan reklame di tempat yang tak semestinya.
Menurutnya, reklame di jembatan dipasang di bagian pagar atas. "Kami tidak pernah memberikan rekomendasi teknis untuk pemasangan reklame di bagian tersebut," kata Sigit ketika dihubungi.
Sebab, Sigit mengatakan, pemasangan reklame di JPO hanya disarankan di bagian gelagar saja, atau di bawah. Pemasangan di pagar bagian atas tak disarankan, karena JPO tak pernah diuji menahan terpaan angin dalam kondisi ekstrem dengan sesuatu yang menempel di pagar.
Sedangkan dari analisa pihak Dishub DKI, Sigit menuturkan, robohnya JPO disebabkan angin yang terhambat di bagian reklame, sehingga kemudian JPO jadi roboh karena tak mampu menahan dorongan angin yang terhambat itu. Soal reklame di pagar atas jembatan, pihaknya mengklaim sudah berulang kali memberikan rekomendasi pencabutan reklame ke Ketua Tim Penertiban Reklame di Satuan Polisi Pamong Praja.
"Tapi tak pernah digubris, pihak Dishub DKI tak bisa berbuat apa-apa. Sebab kewenangan mencabut reklame ada di tim penertiban reklame," ucapnya.
Apalagi reklame di JPO Pasar Minggu itu, kata Sigit, terakhir membayar retribusi reklame pada tahun 2010 ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta setelah diberi izin Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD Jakarta.
Sigit mengatakan, pihak Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta tak pernah meminta rekomendasi dari pihak Dishub terkait pemasangan reklame tersebut. "Jadi kami tak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemasangan reklame di JPO Pasar Minggu," ujar Sigit.
