Logika Nasionalisme Presiden 'Orang Indonesia Asli'

Megawati Soekarnoputri, SBY dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • Biro Pers Istana/ Abror Rizki

VoxPop.co.id – Wacana perubahan konstitusi telah sekian lama bergulir. Namun kali ini, wacana itu menghangat tatkala menyoal akad calon presiden. Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan pengembalian frasa kandidat presiden “orang Indonesia asli”. Wacana itu lantas polemik.

img_title Kelompok Milenial Ini Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Partai Kabah pimpinan Romahurmuziy menilai, pasal yang memuat soal calon presiden di UUD 1945 selayaknya dikembalikan ke kalimat pasal awal konstitusi.

PPP menginginkan agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden kembali ke UUD 1954 sebelum amendemen yaitu Pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli. Sementara UUD 1945 hasil amendemen yang berlaku saat ini diterakan pada Pasal 6 yaitu,

img_title Yusril Ungkap 3 Opsi Pemilu 2024 Ditunda: Tapi Risiko Politiknya Besar

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.

img_title MPR Ingin Dibuat Matriks Pro dan Kontra Amandemen UUD 1945

Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, keinginan mengembalikan kata “asli” itu bukan kehendak PPP semata. Dia menilai, pemikiran tersebut juga didorong aspirasi konstituen partainya. Menurut Arsul, sudah menjadi tugas partai politik menampung aspirasi rakyat.

Sementara kata asli, menurut Anggota Komisi III DPR ini bisa merujuk pada risalah BPUPKI dan PPKI pada masa lalu yang pernah membahas perihal orang Indonesia asli. Orang Indonesia asli merujuk pada suku-suku yang ada di Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Sekjen (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi mengatakan, rekomendasi ini dilakukan untuk mengembalikan semangat awal pembentukan UUD 1945.

“Naskah aslinya adalah Presiden dan Wapres adalah WNI asli, yakni berasal dari suku dan ras Indonesia,” kata Achmad Baidowi di Jakarta sebagaimana dikutip dari VoxPop.co.id, Jumat 7 Oktober 2016.

Pada kesempatan tersebut, Wasekjen PPP ini memang tidak menjabarkan lanjut yang dimaksudkan dengan kata “asli”. Dia membenarkan hal itu perlu diperinci sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda nantinya.

Menurut Baidowi, dengan syarat hanya warga negara Indonesia dan lahir di Indonesia bisa berimplikasi bahwa salah satu orangtua calon Presiden bukan berasal dari suku asli di Indonesia. Oleh karena itu perlu dipertanyakan loyalitasnya terhadap negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut