Jaminan Korban Teroris yang Sempat Terlupakan

Pihak BNPT mendatangi rumah Intan, korban bom gereja di Samarinda
Sumber :
  • BNPT

Dia mengatakan, pemberian santunan kepada korban bom perlu diatur dalam peraturan perundangan. Dengan diatur dalam UU, maka akan bisa dipertanggungjawabkan dalam hal keuangan negara. Wiranto juga mengatakan, sudah mengomunikasikan hal anggaran tersebut dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah karena itu tinggal menunggu perampungan RUU di legislatif. “Tinggal di DPR. Barangnya itu sudah di DPR,” kata Wiranto.

img_title Kapolda Sulteng Serahkan Rumah Hasil Renovasi ke Istri Ali Kalora

Namun Wiranto mengatakan, terganjalnya legal formal soal pemberian dana bantuan kepada korban tak menjadikan pemerintah tinggal diam atas jatuhnya korban aksi terorisme. Pemerintah sebagai contoh, tetap membantu korban ledakan bom Samarinda. Pemberian bantuan juga dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Wiranto menyebutkan bahwa dia juga langsung mengirim staf ke Samarinda secara khusus untuk mengurus bantuan bagi para korban.

img_title Immanuel Ebenezer ke Islah: Buktikan Saja Kalau Munarman Teroris!

”Tapi kemarin karena masalah kemanusiaan dan kita tahu bahwa belum tentu para keluarga korban terorisme adalah orang mampu, maka kami putuskan untuk memberikan bantuan kepada korban bom di Samarinda itu,” ujar Wiranto.

Hanya Fokus ke Pelaku

img_title Ketua JoMan Bela Munarman, Guntur Romli Lapor Erick Thohir

Hal ihwal  mengenai korban terorisme ini lebih awal sudah disampaikan oleh LPSK. Menurut lembaga tersebut, selama ini pemerintah terlalu fokus pada penangkapan para pelaku teror dan cenderung menafikan korban teroris. Padahal para korban mengalami trauma tak hanya secara fisik namun juga psikologis.
 
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, lembaganya sendiri menjadikan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi proritas selama ini. Namun akibat anggaran yang juga terbatas, maka LPSK tidak bisa menyantuni korban secara menyeluruh dan berkepanjangan.

Hingga Oktober 2016, Abdul Haris mengatakan ada ratusan korban terorisme yang pernah ditangani oleh LPSK. Oleh karena itu, Abdul Haris menyambut baik masuknya klausul soal korban dalam revisi UU Terorisme. LPSK menurutnya, juga siap memberikan masukan.

“Ada sejumlah progres yang tengah dilakukan, misalnya melakukan revisi pada UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebelumnya aturan tersebut dianggap kurang dalam mengimplementasikan korban terorisme,” kata Abdul Haris Semendawai.

Sementara Kepala BNPT Suhardi Alius juga menilai penting adanya perhatian khusus terhadap para korban terorisme. Aturan mengenai korban, layak diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut