Jaminan Korban Teroris yang Sempat Terlupakan

Pihak BNPT mendatangi rumah Intan, korban bom gereja di Samarinda
Sumber :
  • BNPT

“Orang-orang hanya fokus pada pelaku. Lantas bagaimana dengan korbannya? Ini yang perlu kita tinjau lebih dalam lagi,” kata Suhardi dalam acara workshop tingkat nasional tentang “Kesejahteraan Saksi dan Korban Terorisme” di Jakarta, 25 Oktober 2016 lalu.

img_title Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Sejak tahun 2001, Indonesia sudah mengalami aksi teror yang memakan banyak korban jiwa. Kejahatan terorisme dianggap tak hanya menyebabkan korban secara raga namun juga sosial, ekonomi dan mental. Sayangnya, aturan mengenai perlindungan korban baru ada dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang diundangkan pada tahun 2014.

“Kita bisa lebih tegas lagi dalam menangani hal ini (korban), termasuk soal revisi. Itu bisa diatur lebih rinci dan mendalam oleh LPSK,” katanya.

img_title Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Anggaran Cadangan

Dihubungi secara terpisah, Ketua Pansus revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, semua fraksi yang ada di DPR mendukung adanya pasal kompensasi atau bantuan bagi korban terorisme.

img_title IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

“Filosofi produk UU harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah. Dengan filosofi itu agak aneh kalau korban bom tidak diberi bantuan apapun. Itu yang jadi salah satu poin krusial kita dan alhamdulillah semua fraksi dan Kepala BNPT Suhardi sudah ber-statement harus diberi bantuan,” kata Syafii saat dihubungi VoxPop.co.id, Jumat 18 November 2016.

Apabila RUU tersebut sudah diundangkan nantinya, maka korban dan keluarganya akan mendapatkan bantuan dari negara. Korban akan mendapatkan hak rehabilitasi.

“Kasihan itu 1.098 anggota (korban) yang tergabung dalam AIDA (Aliansi Indonesia Damai) dan Penyintas Nusantara, semuanya difabel akibat bom itu. Mereka belum dapat sentuhan apa pun dari pemerintah. Ini mereka berjuang sendiri atasi trauma akibat peristiwa itu. Jadi kami ingin ini disantuni,” lanjutnya.

Pansus menyatakan bahwa menurut laporan yang mereka terima, jusru orang asing yang menjadi korban terorisme yang lebih mudah mendapatkan bantuan di Indonesia.

Hal yang juga disoroti oleh DPR adalah perlunya penguatan peran BNPT sehingga bisa memberi label penilaian pihak yang bisa dianggap sebagai korban terorisme. Setelah adanya semacam verifikasi terhadap korban terorisme, maka para korban akan mendapatkan hak-haknya dalam jangka waktu tertentu dari negara. Sementara nominal bantuan, tidak bisa dipastikan dalam UU dan akan diatur dalam peraturan lanjutannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut