Kasus Suap Rolls Royce Jangan Sampai Nodai Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VoxPopnews/Tri Saputro

VoxPop.co.id – Perusahaan raksasa penyedia mesin Rolls-Royce meminta maaf setelah diketahui melakukan suap berupa mobil mewah dan jutaan poundsterling kepada sejumlah pihak di enam negara, termasuk Indonesia, China dan Rusia. Rolls-Royce, terbukti melakukan suap ke beberapa maskapai penerbangan yang ada di seluruh dunia.

img_title KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Dilansir dari Reuters, Kamis 19 Januari 2017, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) telah melakukan penyelidikan selama beberapa tahun soal kasus tersebut. Pengadilan Inggris akhirnya menyetujui penyelesaian kasus antara SFO dengan Rolls-Royce dalam bentuk pembayaran  ganti rugi. Nilai ganti rugi yang ditetapkan yakni 671 juta Pound, atau sekitar Rp11 triliun.

Dalam hasil yang ditemukan pihak berwenang di Inggris, pihak Rolls-Royce memberi suap US$2,25 juta dan mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada salah satu individu untuk mengubah dan memengaruhi kontrak dengan Rolls-Royce terkait penyediaan mesin jet Trent 700 bagi Garuda Indonesia.

img_title KPK Periksa Bos Harley Davidson Terkait Korupsi Pesawat Garuda

Sementara itu, dilansir dari Telegraph, salah satu maskapai yang dibujuk Rolls-Royce untuk membeli mesin Trent 700 buatan mereka adalah Garuda Indonesia. Mesin tersebut digunakan pada pesawat Airbus tipe A330.

Jumlah uang yang dikeluarkan Rolls-Royce – untuk memengaruhi agar Garuda Indonesia membeli produk mereka – yakni sebesar 12,9 juta pound sterling, atau sekitar Rp211 miliar. 

img_title Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

Dua Tersangka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. 

Mereka adalah Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2017. 

Laode merincikan, uang suap itu terdiri dari dua mata uang negara. Pertama yakni dalam bentuk Euro sebanyak 1,2 juta, kedua yakni bentuk dolar Amerika Serikat senilai 180 ribu atau setara Rp20 miliar. "Kemudian juga ada dalam bentuk barang senilai dua juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Laode. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut