Menelisik Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Buni Yani

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Setelah vonis dibacakan, Buni pun menyatakan sikapnya. Awalnya dia belum mengambil langkah apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata Buni di hadapan majelis hakim.

img_title Mereka Korban Sengatan ITE

Setelah itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan lain. Dia dan kliennya akan melanjutkan proses persidangan ke ranah Pengadilan Tinggi alias melakukan perlawanan.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai karena tadi ribut. Tinggal kami sampaikan minggu depan," ujar Aldwin kepada majelis hakim di ruang sidang.

img_title Abu Bakar Baasyir dan Gayus Dapat Remisi, Buni Yani Tidak

Pada putusan tersebut, Aldwin juga mengatakan tidak ada instruksi penahanan untuk Buni. Lelaki yang juga pernah menjadi wartawan itu seusai menjalani sidang langsung berorasi dan pulang ke Depok Jawa Barat. "Saya tidak mendengar perintah soal eksekusi," kata Aldwin.

Tak cukup sampai di situ, mereka bahkan berencana melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung M Saptono beserta empat anggota majelis lainnya ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat ini. Alasannya, mereka menilai majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan.

img_title Doa Kiai Maimun untuk Prabowo, Rocky Gerung dan Farhat Abbas

Kronologi Kasus Buni Yani

Kasus Buni Yani tersebut berawal pada 6 Oktober 2016. Ketika itu, Buni mengunggah potongan video pernyataan Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu yang mencomot salah satu isi Alquran, Surat Al-Maidah ayat 51, di akun Facebooknya, SBY alias Si Buni Yani. Pada postingan itu, pria yang pernah menjadi dosen di London School of Public Relations (LSPR) itu juga menuliskan transkrip pidato Ahok tapi tidak menuliskan kata "pakai".

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu," kata Ahok.

Postingan itu segera menjadi viral di media sosial. Banyak kalangan muslim menilai Ahok sudah menistakan Alquran. Akibatnya terjadi gelombang aksi yang diikuti jutaan orang di Jakarta yang antara lain pada 14 Oktober 2016, 4 November 2016, dan 2 Desember 2016.

Ahok sendiri kemudian menjadi tersangka dan terdakwa. Dia dijerat dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Pada prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut