Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Bakal Ajukan PK

Buni Yani
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zahrul Darmawan

VoxPop – Aldwin Rahadian, kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani, menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Buni Yani mulai Jumat, 1 Februari 2019, sudah dijebloskan ke Rutan Gunung Sindur.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

“Kita ke depan akan melakukan upaya hukum luar biasa, PK atau peninjauan kembali," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan upaya PK saat mendampingi Buni Yani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Dia mengatakan, kliennya sudah cukup bertanggung jawab dan tidak lari dari masalah

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Karena surat permohonan atas eksekusi ditolak kejaksaan, maka sesuai apa yang disampaikan Pak Buni, ini kita fair. Kalau surat itu direspons maka akan memenuhi panggilan," ujarnya.

Dia menegaskan meski Buni tak pernah mengakui pelanggaran tersebut, kliennya tetap mematuhi prosedur hukum.

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

"Bismilah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun Pak Buni sampai dengan hari ini tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan itu,” kata Aldwin.

Buni merasa tak pernah melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan terkait pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Kalau memang benar saya tidak melakukan yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim akan masuk neraka," kata Buni di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam, 1 Februari 2019.

Buni dibawa dari Kejari Depok menuju Lapas Gunung Sindur sekira pukul 20.15 WIB. Buni Yani didampingi tim kuasa hukum menyerahkah diri ke Kejari Depok. Buni dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.

Buni Yani sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut