Aktivis Pro Israel, Parkir Gratis Alfamart Hingga Vonis Habib Rizieq
- Youtube PN Jakarta Timur
Selengkapnya di tautan ini
3. Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
- Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni pembacaan vonis majelis hakim. Hakim menjatuhkan hukuman denda puluhan juta rupiah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis 27 Mei 2021.
Selengkapnya di tautan ini
4. Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan
- VoxPop/M Ali Wafa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan, Kamis, 27 Mei 2021.
Selengkapnya di tautan ini
5. Habib Bahar ke Jaksa: Terima Kasih Telah Adil
- VoxPop/Adi Suparman
Terdakwa kasus penganiayaan driver taksi online, Habib Bahar menanggapi atas tuntutan hukumannya selama lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hak tersebut diungkapkan Habib Bahar secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor kepada jaksa maupun hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
"Alhamdulilah saya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah, bersyukur atas Allah yang menggerakan hati jaksa penuntut umum," tegas Habib Bahar seusai Jaksa membacakan tuntutan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021.
Selengkapnya di tautan ini
