Bravo 5 Hukum Pemukul Justin, Kolonel Priyanto Tak Kesatria
- VoxPop / Foe Peace
VoxPop - Organisasi masyarakat Bravo 5 akan memberikan sanksi pada pemukul anak anggota DPR dari PDIP, Justin Frederick. Berita tersebut menjadi berita terpopuler di kanal news VoxPop.co.id sepanjang Selasa, 7 Juni 2022.
Berita terpopuler kedua yaitu mengenai kabar dari anggota TNI, Kolonel Priyanto, yang secara keji membuang tubuh pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila, yang mereka tabrak ke Sungai Serayu Jawa Tengah. Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.
Sedangkan berita terpopuler ketiga ditempati berita dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil, begitu ia akrab disapa, menyatakan bahwa almarhum putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di sungai Aere, Bern, Swiss, kemungkinan mengalami kram karena seharusnya ia aman-aman saja.
Selain tiga berita di atas, masih ada dua berita lain yang juga jadi perhatian pembaca. Pertama, seorang gadis Ukraina yang pura-pura mati agar tidak ditembak tentara rusia.
Dan satu lagi kembali soal Kolonel Priyanto. Kali ini, hakim menyebut yang bersangkutan tidak kesatria.
Berikut 5 berita terpopuler di kanal news VoxPop.co.id sepanjang Selasa, 7 Juni 2022:
1. Sanksi dari Bravo 5 Buat Pemukul Justin Anak Anggota DPR
Bravo 5 mengatakan akan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap anak anggota DPR fraksi PDIP di tol dalam kota akhir pekan lalu.
Pemukulan Anak Politisi PDIP Justin Frederick
- tangkapan layar Instagram @merekamjakarta
Ketua Bidang Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPP PBL) Kevin Haikal mengatakan pihak akan melakukan rapat internal membahas sanksi yang akan dj berikan kepada anggota yang terlibat kasus tersebut.
"DPP Pejuang Bravo-5, dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan AD ART dari organisasi kita, dan sebagai bentuk bahwa organisasi kita taat kepada hukum," ujar Kevin ditemui VoxPop di kawasan Jakarta Selatan, Senin malam 6 Juni 2022.
Baca selengkapnya di sini.
2. Kolonel Priyanto Rencanakan Buang Handi-Salsa Hanya 10 Menit
Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa, 7 Juni 2022.
Kolonel Infanteri Priyanto
- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah dikutip dari tvOnenews.com.
