3 Hadis Nabi soal Makanan Halal, BPJPH-Kemenperin Sinergi Perkuat Ekosistem Halal
- istimewa
Jakarta, VoxPop – Dalam ajaran Islam, konsumsi makanan halal bukan sekadar aturan ritual semata, tetapi bagian dari kerangka kehidupan yang mencakup keagamaan, ekonomi, dan etalase moral bangsa. Ayat suci dan hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya makanan yang halal dan baik sebagai fondasi hidup seorang mukmin. Misalnya, Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 168)
Hadis-hadis juga mempertegas bahwa kehalalan makanan berkaitan langsung dengan keimanan, doa, dan keberkahan hidup. Di antaranya:
- “Sungguh perkara yang halal itu jelas, dan perkara yang haram itu juga jelas. Antara keduanya ada perkara syubhat …” (HR Bukhari & Muslim)
- “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka api neraka untuknya.” (HR Thabrani)
- “Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka doanya akan mudah dikabulkan.”
Sinergi Pemerintah Perkuat Industri Halal Nasional
Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menandatangani Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Selasa (11/11/2025) di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan. Kolaborasi ini menandai langkah strategis memperkuat ekosistem halal nasional dan menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi pelaku industri.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari komitmen bangsa untuk menjadikan produk halal Indonesia unggul — baik di dalam negeri maupun di pasar global. “Halal bukan hanya perlindungan konsumen, tapi juga pemacu daya saing UMKM kita agar berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa BPJPH telah mampu memproses lebih dari 10.000 pengajuan sertifikat halal setiap hari, sebagai katalis bagi percepatan industri halal domestik. “Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan proteksi industri. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud nyata semangat kemandirian bangsa. Berdasarkan State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dunia dalam ekosistem ekonomi halal global dengan peningkatan skor signifikan hingga 99,9. Namun, masih ada tantangan besar: terutama defisit ekspor-impor produk halal yang harus segera ditutup.
