Aturan Membayar Fidyah yang Benar, Siapa Wajib dan Bagaimana Cara Menggantinya?
- envato.com by picturepartners
VoxPop – Dalam ajaran Islam, ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga hadir sebagai agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang, dengan memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah. Konsep fidyah seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menjelang dan setelah Ramadan. Siapa yang wajib membayar fidyah? Berapa besarannya? Apakah fidyah boleh dibayarkan dengan uang?
Memahami fidyah secara benar menjadi penting agar ibadah yang ditinggalkan tetap tergantikan sesuai tuntunan syariat. Berikut informasi selengkapnya sebagaimana dihimpun dari situs Baznas, Selasa, 13 Januari 2026.
Pengertian Fidyah
Ilustrasi puasa.
- pixabay
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin, bagi mereka yang secara syar’i tidak mampu berpuasa dan tidak diwajibkan menggantinya di hari lain.
Artinya, fidyah berbeda dengan qadha puasa. Jika qadha dilakukan dengan mengganti puasa di luar Ramadhan, maka fidyah dilakukan dengan membayar tebusan berupa makanan atau nilai setara kepada fakir miskin.
Dalil Kewajiban Fidyah
Ketentuan fidyah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama bagi ulama dalam menetapkan hukum fidyah bagi golongan tertentu.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib membayar fidyah. Ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh para ulama, di antaranya:
