Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya Agar Tidak Keliru

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Bulan Ramadhan menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Dalam beberapa situasi, seseorang yang tidak menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Pendakwah ternama, Buya Yahya, menjelaskan bahwa fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa. Ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang diwajibkan membayar fidyah, sementara yang lain justru harus mengganti puasa di hari lain.

Menurut Buya Yahya, masyarakat sering kali keliru memahami kewajiban fidyah. Banyak yang mengira semua utang puasa bisa diganti dengan fidyah, padahal dalam ajaran Islam hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

img_title Waktu Subuh Sebentar Lagi Tiba, Masih Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud? Begini Anjuran Buya Yahya

Ia menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu biasanya tetap diwajibkan mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan, atau yang dikenal dengan istilah qadha.

“Adapun fidyah tentunya anggap saja Ibu ini sudah tahu tentang apa sih yang harus bayar Fidyah saya nggak akan merinci ke sana. Tidak semua utang boleh dibayar Fisyah,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube pada Senin, 16 Maret 2026.

img_title Buya Yahya Ungkap 3 Cara Allah Menjawab Doamu, Ternyata Tak Selalu Sesuai yang Diminta

Salah satu contoh orang yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang memiliki utang puasa tetapi menunda menggantinya hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut tetap harus mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.

“Ada beberapa utang harus ditumpangi Fidyah, siapa itu? Ibu-ibu yang malas bayar utang sampai masuk Ramadan lagi belum kebayar utangnya, maka dia harus bayar utang per fidyah,” ujar Buya Yahya.

Selain itu, fidyah juga bisa berlaku bagi perempuan hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya, sementara dirinya sendiri sebenarnya masih mampu berpuasa.

Dalam kondisi tersebut, selain mengganti puasa di hari lain, ada kewajiban fidyah yang harus ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab ibadah. Buya Yahya mencontohkan situasi tersebut dalam penjelasannya.

“Atau yang hamil tapi dia tidak khawatir akan dirinya, dia khawatir akan anaknya saja tapi dirinya nggak khawatir, maka dia berpuasa baru bayar fidyah,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut