Bukan Sekadar Larangan, Ini 5 Alasan Riba Diharamkan dalam Islam

Ilustrasi bayaran
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, VoxPop – Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas dilarang dalam Islam. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki alasan kuat yang berkaitan dengan keadilan, kemanusiaan, hingga stabilitas ekonomi. Di tengah perkembangan sistem keuangan modern, pemahaman tentang riba menjadi semakin penting agar umat Muslim dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariat.

img_title Ustaz Khalid Basalamah Luruskan Hukum Deposito dalam Islam agar Terhindar dari Riba

Dalam kehidupan sehari-hari, transaksi ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ada yang menjual barang, menyewakan jasa, hingga memberikan pinjaman dana. Semua ini menjadi bagian dari roda ekonomi yang sehat jika dilakukan secara adil. Namun, di antara praktik tersebut, muncul bentuk transaksi yang tampak mirip jual beli, tetapi sejatinya berbeda, yaitu riba.

Riba biasanya terjadi dalam transaksi utang piutang, di mana pemberi pinjaman mengambil keuntungan tambahan dari waktu yang diberikan kepada peminjam. Tambahan ini sering dianggap sebagai hal biasa, bahkan disamakan dengan keuntungan dalam jual beli. Padahal, Islam secara tegas membedakan keduanya.

img_title Jadi Jenazah Dipocong di Film Riba, Fanny Ghassani: Rasanya Gak Berdaya!

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah Al-Baqarah ayat 275:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

img_title Film Horor RIBA Siap Tayang 4 Desember 2025, Angkat Kisah Nyata Pesugihan yang Sempat Viral

Ayat ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar praktik ekonomi biasa, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi serius baik di dunia maupun akhirat.

Lalu, apa saja alasan di balik diharamkannya riba? Melansir dari NU Online, berikut penjelasan yang dirangkum dari pemikiran ulama besar seperti Fakhruddin Ar-Razi.

1. Mengandung Unsur Ketidakadilan

Riba dinilai sebagai praktik yang tidak adil karena mengambil keuntungan tanpa adanya usaha atau pertukaran nilai yang seimbang. Dalam banyak kasus, pihak pemberi pinjaman mendapatkan tambahan harta tanpa memberikan kontribusi nyata, sehingga merugikan pihak peminjam.

2. Menghambat Produktivitas Ekonomi

Jika riba menjadi hal yang lumrah, pemilik modal cenderung memilih cara instan untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus berinvestasi di sektor riil. Akibatnya, aktivitas ekonomi seperti perdagangan, industri, dan produksi bisa menurun, yang pada akhirnya berdampak pada stagnasi ekonomi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut