Penjelasan Lengkap Buya Yahya soal Hukum Nasab Anak dari Hasil Zina dan Cara Bijak Menutup Aib

Buya Yahya
Sumber :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

Jakarta, VoxPop – Penjelasan tentang nasab anak hasil perzinahan sering kali menjadi topik sensitif yang memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Buya Yahya memberikan pemaparan panjang dan detail terkait hal ini, mulai dari hukum pernikahan saat hamil hingga pentingnya menjaga aib dengan bijak. 

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Menurut Buya Yahya, menutup aib adalah langkah yang sangat dianjurkan. Bahkan, jika ada cara untuk menjaga kehormatan perempuan tanpa harus menikahkannya dengan laki-laki yang menghamili, itu dianggap sebagai solusi yang baik.

“Kalau seandainya ada cara yang manis, cantik tanpa harus dinikahkan dengan orang yang menzinainya, maka itu solusi yang istimewa,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube-nya pada Senin, 4 Mei 2026. 

img_title Waktu Subuh Sebentar Lagi Tiba, Masih Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud? Begini Anjuran Buya Yahya

Ia juga menegaskan bahwa menjaga martabat seseorang lebih penting daripada membuka masa lalu yang kelam. Salah satu caranya adalah dengan memindahkan lingkungan atau “hijrah” agar tidak terus dihakimi oleh masyarakat.

“Hijrahkan ke tempat yang aman... agar dia di tempat tersebut menjadi wanita mulia. Tidak ada yang tahu kalau dia berzina,” ujarnya lagi. 

img_title Buya Yahya Ungkap 3 Cara Allah Menjawab Doamu, Ternyata Tak Selalu Sesuai yang Diminta

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyebut adanya perbedaan pendapat ulama. Mayoritas ulama (jumhur) memperbolehkan wanita hamil karena zina untuk menikah.

“Mazhab jumhur ulama mengatakan bahwasanya wanita yang hamil tanpa pernikahan dari zina, maka wanita tersebut boleh menikah. Boleh ya, bukan harus ya,” jelasnya. 

Hal penting lainnya adalah soal nasab anak. Buya Yahya menjelaskan bahwa nasab bisa tersambung kepada ayah biologis jika memenuhi syarat tertentu.

“Jika yang menikahi adalah yang menghamilinya... dan merawat kandungan minimal 6 bulan, maka anak tersebut nasabnya nyambung kepada laki-laki yang menikahi ibunya,” jelasnya lagi. 

Sebaliknya, jika bayi lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan, maka nasab tidak bisa disambungkan kepada sang ayah.

“Maka anak tersebut nasabnya tidak bisa disambungkan kepada sang ayah,” tegas Buya. 

Meski secara hukum nasab bisa tidak tersambung, Buya Yahya mengingatkan agar penyampaian kepada anak dilakukan dengan bijak.

“Jangan sampai kalimat tidak sambung nasab diungkap terus... ini akan tersinggung sang anak,” tegasnya lagi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut